JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET– Kasus hilangnya dana Rp 5 miliar dalam rekening bersama di Bank Mandiri kembali mencuat setelah gugatan terhadap Iwan Sumule dan Bank Mandiri didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/PDt.g/2025/PN Jkt.Pst.
Arny Ternatani Syahrul, mantan calon anggota DPRD Papua Barat 2014 dan sekretaris DPD Gerindra Papua Barat, mengalami kerugian besar setelah dana kampanye yang disimpan dalam rekening bersama dengan Iwan Sumule tiba-tiba hilang tanpa sepengetahuannya.
“Dana tersebut berasal dari bantuan Ketua Umum Partai Gerindra dan disetorkan ke rekening bersama di Bank Mandiri. Namun, dalam dua transaksi besar, dana itu ditarik tanpa ada verifikasi atau konfirmasi dari pihak bank: – Rp 2,6 miliar pada 23 April 2014, Rp 2,399 miliar pada 28 April 2014,” ucap Arny ditemui di Bogor, Sabtu (22/3/2025).
Arny mengaku, tidak pernah diberitahu oleh pihak bank mengenai transaksi ini. Ketika pihak keluarga meminta klarifikasi, customer service yang bertugas justru memberikan jawaban yang tidak memuaskan.
Kasusdana Rp 5 miliar ini semakin menarik perhatian karena Iwan Sumule saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2024.
Bank Mandiri dan Dugaan Kelalaian Perbankan
Sebagai institusi keuangan, Bank Mandiri memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan dana nasabah sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Namun, dalam kasus ini, beberapa aturan yang seharusnya diterapkan tampaknya diabaikan:
1. **Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (KYC)**
– Bank wajib memverifikasi identitas pemilik rekening sebelum transaksi.
– Jika ada indikasi risiko, bank harus melakukan wawancara dengan nasabah.
2. **UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan**
– Bank dilarang menyembunyikan informasi transaksi dan wajib bertindak transparan.
3. **UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK)**
– OJK bertanggung jawab mengawasi sektor perbankan agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan nasabah.
Jika benar Bank Mandiri lalai dalam melakukan verifikasi terhadap rekening bersama ini, maka kasus ini dapat menjadi ancaman sistemik bagi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.
Gugatan dan Tuntutan terhadap Bank Mandiri
Arny Ternatani Syahrul saat ini menempuh jalur hukum dengan menggugat Bank Mandiri dan Iwan Sumule. Ia menuntut:
1. Audit terhadap sistem keamanan perbankan yang diterapkan oleh Bank Mandiri.
2. Evaluasi terhadap mekanisme rekening bersama di seluruh bank agar kejadian serupa tidak terulang.
3. Sanksi bagi pihak yang terbukti lalai dalam melindungi dana nasabah.
Dalam perspektif hukum perdata, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang merugikan orang lain mengharuskan pihak yang bersalah untuk memberikan ganti rugi.
Pelajaran bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam mengelola rekening bersama. Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:
– Memastikan ada perjanjian tertulis mengenai pengelolaan dana.
– Meminta bank menerapkan verifikasi ganda untuk transaksi dalam jumlah besar.
– Secara rutin memantau aktivitas rekening melalui layanan perbankan digital.
Keamanan perbankan bukan hanya tanggung jawab bank, tetapi juga hak nasabah. Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap praktik perbankan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Terkait kasus dana Rp 5 miliar ini, OJK dan Bank Indonesia diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini demi melindungi hak-hak nasabah lainnya.***
