IWO Kecam Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Wartawan di Semarang

JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam kekerasan fisik dan verbal terhadap beberapa wartawan, yang terjadi saat meliput kegiatan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jend. Pol. Listyo Sigit Prabowo, di Semarang, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh salah satu ajundannya.

Ketua Umum Pengurus Pusat IWO, Dwi Christianto menyebutkan jika aksi mendorong-mendorong kepala, menyampaikan kata-kata ancaman kekerasan kepada wartawan, adalah melanggar Pasal 8 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. 

“Seharusnya ajudan Kapolri, yang notabene adalah polisi, menjadi pihak pelindung kerja-kerja kewartawanan, yang dijamin UU Pers. Bukan sebaliknya melakukan kekerasan, bahkan menghalangi kerja-kerja wartawan,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto, Minggu (6/4/2025).

Dwi menjelaskan, jika serangan fisik dan verbal kepada wartawan, bahkan yang berujung pada kematian diharapkan tidak terjadi dan semakin berkurang. Namun, menurut catatan IWO, beberapa waktu terakhir kekerasan yang dilakukan terhadap pekerja pers terus terjadi. 

Bahkan, yang patut disesali berbagai peristiwa kekerasan terhadap wartawan dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya menjamin keselamatan wartawan, termasuk polisi.

“IWO mengecam aksi-aksi kekerasan, intimidasi dan upaya-upaya mengebiri kerja-kerja jurnalistik dalam bentuk apa pun,” tegas Dwi.

Ia meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Kapolri agar menjamin keselamatan wartawan dalam bertugas, dan memberi hukuman yang sesuai dengan yang dijamin dalam UU Pers. 

“Kami minta proses hukum yang adil kepada mereka-mereka yang melakukan pelanggaran dan kekerasan kepada wartawan dan perusahaan pers,” ujarnya.

Dwi melanjutkan, IWO sebagai organisasi profesi wartawan akan mengawal kasus-kasus kekerasan, intimidasi dan penghalangan kerja-kerja wartawan, bersama dengan organisasi pers lain.

“Akan kami kawal proses hukumnya, bersama adengan para pekerja kemanusiaan, lembaga-lembaga bantuan hukum dan pihak-pihak yang mendukung kebebasan pers di Indonesia,” tukasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *