BREBES I REPUBLIKNEWS.NET –Sedikitnya 30 bangunan yang diduga warung esek-esek, tepatnya di sekitar Jalan Provinsi, Kecamatan Kersana, dibongkar paksa petugas gabungan Kabupaten Brebes , Kamis (6/6/2024).
pantauan di lokasi, pembongkaran dilakukan dengan menggunakan dua alat berat, dan 5 mobil dam. Pembongkaran ini mendapatkan pengawalan ketat dari anggota kepolisian dan TNI, serta disaksikan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Brebes, dan sejumlah masyarakat.
“Hari ini kami bersinergi dengan unsur TNI-Polri dan Balai Bina Marga untuk melakukan pembongkaran. Pembongkaran ini sudah sesuai dengan tahapan yang ditetapkan,” kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu.
Tubayanu menyebut, antusiasme masyarakat, juga mendukung upaya pemerintah untuk menertibkan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
“Ada 30 bangunan, yang harus kita tertibkan hari ini. Tentunya dengan proses yang cukup panjang,” jelasnya.
Tubayanu menambahkan, bahwa pemilik bangunan sebekumnya telah diberi kesempatan, untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Kami sudah memberikan kelonggaran untuk membongkar secara pribadi,” ujarnya
Namun, lanjut Tubayuna, hari ini batas akhir untuk melakukan proses penertiban untuk mengembalikan fungsi badan dan ruas jalan,
“Saya berharap setelah pembongkaran, area tersebut dapat dirapihkan. Sehingga aktivitas masyarakat, terutama pengguna jalan, dapat berjalan lebih lancar dan tidak terganggu,” tutupnya.
Sementara, itu, Juru bicara Forum Organisasi Islam (Foris) Brebes, Abu Ihyq, menyampaikan rasa syukurnya atas pembongkaran bangunan yang telah lama menjadi harapan warga itu.
“Alhamdulillah, apa yang menjadi harapan warga, khususnya warga Cigedog dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya suatu halangan apapun,” ungkapnya.
Bangunan-bangunan tersebut, lanjut Abu, diduga menjadi tempat kegiatan yang tidak bermoral. Dalam artian seperti perjudian, peredaran minuman keras, hingga prostitusi.
“Kami bersama masyarakat dan organisasi Islam, sebelumnya sudah melayangkan surat ke Pj Bupati terkait bangunan liar ini,” jelasnya.
“Alhamdulillah surat yang kami layangkan, mendapatkan tanggapan serius. Hari ini bangunan liar inj bisa ditertibkan,” tambahnya.
Pembongkaran ini, lanjut Abu, merupakan langkah tegas Pemerintah Daerah (Pemda) Brebes dalam menertibkan pelanggaran dan mengembalikan fungsi jalan agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas umum dengan lebih nyaman dan aman.
“Semoga dengan pembongkaran bangunan yang diduga dijadikan maksiat itu, masyarakat disini bisa nyaman lagi dalam beraktifitas,” tukasnya.
Sumber : Olam/IWO Brebes
Editor : Asep Sbc