BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET–Warga Desa Bojong Murni Kecamatan Ciawi, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Senin (10/2/2025).
Kedatangan mereka, tidak lain hanya menuntut kejelasan terkait proses penindakkan hukum yang diduga dilakukan oknum kepala desa di Kecamatan Ciawi tersebut.
“Kedatangan warga kesini, hanya ingin minta kejelasan. Karena hingga saat ini, warga menilai pihak kejaksaan belum bertindak cepat dalam menangani permasalahan ini,” ucap Koordinator Aksi, Amran.
Atas dasar itu, masyarakat Desa Bojong Murni mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kejaksaan Kabupaten Bogor.
Mendesak Kejaksaan Kabupaten Bogor untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Bojong Murni. Kemudian meminta kejaksaan, untuk bertindak secara objektif dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami juga mendorong evaluasi kinerja Kepala Desa Bojong Murni, melalui penyelidikan yang transparan dan adil. Ini demi mengungkap kebenaran serta menjamin keterbukaan dalam proses hukum,” tegasnya.
Harapan Masyarakat untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Kasus dugaan korupsi ini mencerminkan perlunya transparansi dalam pengelolaan dana desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana desa dialokasikan dan digunakan agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berpotensi merugikan pembangunan desa.
“Warga Bojong Murni berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
“Keputusan yang transparan dan adil, akan menjadi langkah penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang,” tutupnya.
Sebagai informasi, warga Desa Bojongmurni tengah menghadapi permasalahan serius terkait dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Bojong Murni.
Ketidaktransparanan dalam alokasi anggaran APBDes tahun 2022–2024 menjadi sorotan utama warga yang merasa hak mereka untuk mengetahui penggunaan dana tersebut telah diabaikan.
Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa Bojong Murni
Alokasi dana desa seharusnya menjadi instrumen penting dalam pembangunan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014.
Namun, warga Bojong Murni mengaku tidak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait penggunaan dana tersebut. Bahkan, saat masyarakat meminta kejelasan, mereka justru mendapatkan respons tertutup dari pemerintah desa.
Pada 6 Desember 2024 lalu, warga mengadakan audiensi dengan pihak desa.
Dalam pertemuan tersebut, kepala desa menandatangani surat perjanjian yang menyatakan komitmennya untuk merealisasikan pembangunan yang belum terlaksana sebelumnya. Namun, janji tersebut tidak kunjung diwujudkan.
Upaya masyarakat untuk mendapatkan kejelasan kembali dilakukan pada 3 Januari 2025. Sayangnya, hasilnya tetap nihil, karena kepala desa tidak memberikan transparansi terkait penggunaan APBDes.
Hal ini memicu kemarahan warga yang merasa dana desa telah disalahgunakan tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor belum bisa memberikan keterangan resminya.
Editor: Asep Sbc