BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- WALHI Jawa Barat menantang Gubernur Dedi Mulyadi, untuk berani menindak pihak swasta yang melakukan alih fungsi lahan, pasca dibongkarnya Hibisc Fantasy Puncak baru-baru ini.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin, saat dialog live pada acara Bincang Pagi RRI Bogor yang mengkritisi fakta alih fungsi lahan di wilayah Bogor, Rabu (12/3/2025).
“Untuk mencegah alih fungsi lahan, kami dari FK3I Pusat, juga mendorong regulasi rekayasa ekosistem,” kata Wahyudin.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada Gubernur Jawa Barat atas keberaniannya membongkar Hibisc Fantasy Puncak” ucap Wahyudin.
Dirinya mengaku puas terhadap keberanian Gubernur Jawa Barat dalam upaya menyelamatkan kawasan resapan air di Puncak Bogor tersebut.
“Kita tentunya ingin punya pemimpin yang berani dan tegas, ya seperti Kang Dedi Mulyadi,” ucap Wahyudin.
Artinya, kata Wahyudin melanjutkan, kepuasan kami terhadap ketegasan Kang Dedi Mulyadi tentunya bukan hanya terhadap perusahaan pemerintah saja.
“Jaswita itu milik pemerintah yang di bongkar Kang Dedi Mulyadi. Nah sekarang Kang Dedi berani enggak menindak,” tantang Wahyudin.
“Terus berani gak, memberi sanksi juga memenjarakan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar lalu di bongkar juga?,” tambahnya..
Misalnya, salah satu perusahaan swasta yang melanggar, dengan angka investasi yang fantastis lalu pemerintah menutupnya dan membongkar.
“Nah, mau enggak pemerintah ngegantinya? kan belum tentu”, lanjut Wahyudin.
Wahyudin mengajak Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi untuk berani dan tegas kepada swasta.
“Nah ini yang kemudian menjadi satu hal yang memicu saya untuk mengajak Kang Dedi Mulyadi jangan takut,” pintanya.
“Ayo kita bersama-sama untuk menegakkan kebenaran untuk mengungkap kebenaran,” katanya.
“Artinya, tidak hanya memiliki keberanian itu terhadap lembaga milik negara saja. Tapi juga kepada pengusaha, perusahaan, atau para investor,” ajaknya.
Menurutnya, dalam penegakan hukum tidak tebang bulu. “Ya mau itu punya TNI, mau itu punya Polisi, mau itu punya presiden juga enggak masalah tindak aja kalau memang secara aturan itu dilanggar.
Jika kalau merujuk kepada undang-undang 32 2009 terkait perlindungan dan lingkungan hidup, itu diatur sedemikian rupa jenis kegiatan yang memiliki unsur atau indikasi pelanggaran baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
“Tindakan sanksinya, yaitu bukan hanya sanksi administratif, sanksi teguran malah sanksi pidananya pun juga diatur di undang-undang,” tegasnya.
ia menambahkan, selain terdapat dalam undang-undang, untuk mengecek kegiatan itu melanggar atau tidak, ketika RTRW atau Perda RTRW ini dibuat oleh Bupati Bogor.
Kawasan puncak itu ditetapkan sebagai kawasan lindung dan kawasan resapan air mestinya tidak ada izin yang dikeluarkan, dan itu merujuk kepada dokumen RTRW.
Pada Bincang Pagi RRI Bogor, sesi berikutnya, Ketua Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Pusat, Dedi Kurniawan menyinggung persoalan ecowisata dan agrowisata.
Yang pada praktiknya hanya untuk berinvestasi meraup keuntungan tanpa memperhatikan kelestarian hutan dan ekosistemnya.
“Seperti di Kawasan Puncak Bogor, ya salah satunya di Kawasan Gunung Pancar Bogor, dimana HGU dikotrak-kontrakin atau di-KSO-kan kepada pihak ketiga,” jelasnya.
“Itu yang dilakukan PTPN dan Perhutani, tapi yang terjadi adalah alih fungsi lahan yang masif,” ungkap Dedi Kurniawan yang juga Dewan WALHI Jabar.
Ia mengatakan, bahwa FK3I dalam saat ini sedang mendorong proses kajian pemulihan ekosistem dalam bentuk rekayasa ekosistem.
“Rekayasa ekosistem itu adalah sebelum membangun harus melalui rekayasa ekosistem. Dimana BPBD dilibatkan, karena BPBD selama ini pernah dilibatkan enggak?,” tanya Wahyudin.
“Kalau ada perizinan kan enggak pernah gitu. Sebetulnya mereka juga harus punya peta rawan longsor dan sebagainya,” tutupnya.
Sebagai Informasi, Ade Hasrat selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bogor yang juga diundang secara resmi oleh RRI Bogor untuk dialog live Bincang Pagi.
Namun pada acara tersebut, ternyata tidak hadir dengan alasan sibuk, bahkan tak seorang pun pemangku jabatan BPBD Kabupaten Bogor yang hadir mewakilinya . (Sbl/bc)
Editor: Asep Sbc