Verifikasi Berkas, 167 Bacaleg di Kabupaten Bogor Diberi Peluang Lengkapi Persyaratan

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah menyelesaikan tahap verifikasi administrasi terhadap 971 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Hasilnya, sebanyak 803 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat, sementara 167 bacaleg lainnya tidak memenuhi syarat (TMS).

Pemeriksaan berkas ini merupakan langkah awal yang krusial dalam persiapan menuju Pemilihan Legislatif 2023. Dari 971 berkas bacaleg yang diajukan, sebanyak 803 di antaranya memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun, 167 bacaleg lainnya masih memiliki peluang untuk memperbaiki status mereka.

Menurut Herry Setiawan, Komisioner KPU Kabupaten Bogor, meskipun 167 bacaleg awalnya tidak memenuhi syarat, mereka masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas dan mengatasi kesalahan unggah berkas melalui aplikasi Silon KPU RI. Jika mereka mampu melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi, mereka dapat mengubah status mereka dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Baca Juga :  Pertemuan Sandiaga Uno dan Ganjar di Bilabong, RY Harap Bawa Kesejahteraan untuk Rakyat Kabupaten Bogor

Dalam proses ini, KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan tanggal 11 Agustus sebagai batas akhir bagi bacaleg yang TMS untuk mengajukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Perubahan ini bisa berupa perbaikan berkas, penggantian bakal calon, atau perpindahan dapil bakal calon.

Pada tanggal yang sama, KPU akan melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat. Hasil dari verifikasi ini akan membentuk Daftar Calon Sementara (DCS) baru yang akan diumumkan kepada publik pada tanggal 19-23 Agustus. Setelah pengumuman, tahap berikutnya adalah menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait bacaleg yang dipublikasikan, dengan batas akhir pengaduan pada 28 Agustus 2023.

Baca Juga :  Daftar Kades Terpilih 2023 di Kabupaten Bogor

Herry Setiawan juga mengingatkan bahwa partai politik memiliki peran penting dalam memastikan kelengkapan berkas bacaleg. Dia juga menegaskan pentingnya memiliki surat keputusan dari lembaga yang melarang bacaleg untuk ikut dalam kontestasi pemilu, sebagai bagian dari berkas pengunduran diri bacaleg.

Dengan semangat pelayanan yang kuat, KPU Kabupaten Bogor siap memberikan konsultasi, supervisi, dan asistensi kepada partai politik dalam proses ini. Dengan demikian, diharapkan proses menuju Pemilihan Legislatif 2023 dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  R.Fredy Kembali Dipercaya Masyarakat Pimpin Desa Citaringgul

Berita Terkait: