Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkoba, Wakapolres Bogor Tegaskan Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET— Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Bogor selama bulan Oktober 2024. Pengungkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Bogor Polda Jabar.

“Dari total 29 perkara, rincian kasus meliputi 14 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 1 perkara penyalahgunaan narkotika jenis ganja, serta 7 perkara masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras,” ungkap Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra,.SIK,.MH dalam konferensi persnya, Jumat (1/11/2024).

Selama operasi ini, kata Wakapolres Kompol Adhimas menjelaskan bahwa polisi berhasil menangkap 37 orang tersangka, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga :  Sabilillah : Bogor Berkeadaban Semestinya Tak Ada Pesta Pora Petasan di Malam Takbir Hari Raya Idul Fitri 1444 H

“Barang bukti yang berhasil disita oleh Satuan Reserse Narkoba meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras,” ujarnya 

Saat ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap para pelaku. Kemudian para tersangka, akan diancam dengan berbagai pasal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

“Untuk narkotika jenis ganja dengan berat di bawah 1 kg, ancaman pidana adalah 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman pidana mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung pada beratnya,” jelasnya 

Baca Juga :  Kabel Listrik Putus, PLN UPT Jonggol-Cariu Bogor Diminta Respon Cepat

Kompol Adhimas Sriyono Putra,.SIK,.MH menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, pihajnya berharap dapat memberikan sinyal yang kuat kepada masyarakat, bahwa tindakan penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. 

“Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tandasnya.(hms)

Baca Juga :  Elly Yasin Targetkan PPP Raih Tambahan Kursi Dewan, Tingkat Kabupaten Hingga Pusat

Editor : Asep Bucek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *