UMBARA Kritik Rangkap Jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Minta BKD Bersikap

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Ihsan Subada, Menteri Luar Negeri BEM Universitas Muhammadiyah Bogor Raya (UMBARA), mengkritisi rangkap jabatan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Heri Gunawan, yang juga sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Bogor. Langkah itu dinilai melanggar etika dan menimbulkan konflik kepentingan.

Ihsan mendesak, dalam Hal ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bogor selaku pemberi kewenangan menegakkan etika dan moral anggota dewan, menjaga kehormatan dan keluhuran martabat lembaga perwakilan rakyat, untuk segera memeriksa dugaan rangkap jabatan tersebut.

“Heri Gunawan harus pilih: jadi wakil rakyat yang mengawasi, atau ketua lembaga sosial yang diawasi. Tidak bisa dua-duanya,” pungkasnya.

Ihsan Subada menilai jika hal ini membuat fungsi pengawasan DPRD terhadap sektor ekonomi dan perdagangan menjadi tidak efektif, terutama dalam kasus Pasar Leuwiliang yang kini ramai dugaan pungutan liar terhadap pedagang.

“Bagaimana mau mengawasi dengan benar kalau justru sibuk mengurus lembaga di luar DPRD? Ini jelas konflik kepentingan,” ucap Ihsan, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Ihsan, tindakan Heri selaku anggota Dewan yang dikabarkan menjadi ketua karang taruna ini bertentangan dengan Pasal 400 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) yang melarang anggota dewan merangkap jabatan yang bisa menimbulkan benturan kepentingan.

“Pedagang menjerit karena harus bayar mahal untuk lapak, tapi DPRD diam. Ini bukti pengawasan tidak berjalan,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *