JAKARTA | REPUBLIKNEWS – Tahapan Pilkada Serentak 2024 menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak. Dalam rangka memperkuat demokrasi dan memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menentukan pemimpin di tingkat daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pesta demokrasi tersebut.
Pilkada Serentak 2024 ini diikuti oleh sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Adapun tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam rangka menyelenggarakan Pilkada Serentak telah ditetapkan oleh KPU.
Menurut Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan walikota akan digelar pada tanggal 27 November 2024.
“Kami berharap bahwa Pilkada Serentak 2024 ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat di berbagai daerah,” ujar Yulianto.
Tentunya, keputusan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat. Setelah selesai dengan Pemilu pada bulan Februari, kini giliran Pilkada serentak untuk menambah semarak tahun politik ini. Keterlibatan masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah menjadi krusial, karena merekalah yang akan menentukan arah pembangunan di daerah masing-masing.
Proses Pilkada Serentak 2024 ini memiliki berbagai tahapan yang harus dilalui. Dari pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan hingga penghitungan suara dan rekapitulasi, semuanya telah dipersiapkan secara matang oleh KPU.
Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam Pilkada Serentak 2024:
Tanggal 5 Mei Sampai 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
Dalam rentang waktu ini, calon perseorangan harus memperoleh dukungan dari sejumlah jumlah penduduk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU. Proses ini merupakan langkah awal bagi calon perseorangan untuk dapat mengikuti Pilkada Serentak.
Tanggal 27 Agustus sampai 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
Pasangan calon yang diusung oleh partai politik harus melakukan pendaftaran dan menyelesaikan penelitian persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan calon memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti Pilkada Serentak.
Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
Pada tanggal ini, KPU akan melakukan penetapan terhadap pasangan calon yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Penetapan ini merupakan langkah penting dalam memastikan siapa saja calon yang akan bertarung dalam Pilkada Serentak.
Tanggal 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
Pasangan calon yang telah ditetapkan akan melakukan pengundian untuk menentukan nomor urut mereka dalam pemilihan. Setelah itu, nomor urut pasangan calon akan diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat mengenal para calon yang akan bertarung.
Tanggal 25 September Sampai 23 November 2024: Masa kampanye.
Masa kampanye dimulai setelah pengumuman nomor urut pasangan calon. Selama masa ini, pasangan calon memiliki kesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat. Kampanye dilakukan dengan berbagai cara, seperti rapat umum, debat publik, dan kampanye daring.
Tanggal 24 November Sampai 26 November 2024: Masa tenang.
Sebelum pelaksanaan pemungutan suara, terdapat masa tenang selama tiga hari. Masa tenang ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merenungkan pilihan mereka tanpa adanya gangguan dari kampanye politik.
Tanggal 27 November Sampai 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
Pada tanggal ini, pemilih akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih pasangan calon yang dianggap layak memimpin daerah mereka selama periode berikutnya. Ini merupakan momen puncak dalam Pilkada Serentak.
Setelah 27 November Sampai 10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.
Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan proses penghitungan suara dan rekapitulasi di tingkat TPS hingga tingkat nasional. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat secara akurat. Para petugas KPU bekerja keras dan teliti untuk menghitung suara dengan cermat dan menghasilkan hasil yang dapat dipercaya.
Setelah pemungutan suara selesai, dimulailah proses penghitungan suara dan rekapitulasi. Mulai dari tanggal 27 November hingga 10 Desember 2024, KPU akan bekerja keras untuk memastikan bahwa hasil dari Pilkada Serentak 2024 ini akurat dan sesuai dengan kehendak rakyat.
Kemudian, setelah proses penghitungan suara selesai, KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilkada Serentak 2024. Hasil tersebut akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin di berbagai daerah selama periode berikutnya. Hasil pemilihan ini juga menjadi cerminan dari kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap pemimpin yang mereka pilih.
Tentu saja, selama proses Pilkada Serentak berlangsung, berbagai dinamika politik akan terjadi. Persaingan antar calon, kampanye politik, hingga dinamika masyarakat dalam menentukan pilihannya akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses demokrasi ini.
Namun demikian, penting bagi semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan mengutamakan kepentingan bersama. Pilkada Serentak bukanlah ajang konflik, melainkan wadah untuk menjalankan hak demokrasi dengan sebaik-baiknya.
Dengan demikian, tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses demokrasi dalam Pilkada Serentak 2024. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan hasil yang adil dan akurat bagi semua pihak yang terlibat.