JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, menggelar rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom, bertempat di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, diantaranya Menteri Perdagangan, Menteri Perekonomian, Menteri Pertanian, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BNN RI, guna membahas aturan tata kelola dan riset terkait tanaman Kratom.
“Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi. Namun hingga kini budidaya dan konsumsi Kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika,” ucap Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.,
Sebagai informasi, sejak tahun 2022 BNN telah merehabilitasi 133 orang yang diketahui merupakan penyalah guna Kratom dengan ciri-ciri klinis seperti halnya yang terjadi pada penyalah guna Zat Opioid seperti: kecemasan, tegang, muntah, pusing, mual.
“Adapun kebijakan dari lembaga terkait, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), telah melarang penggunaan Kratom dalam obat bahan alam. UNODC tetap pada kebijakannya,” jelasnya.
“Kemudian juga semua turunannya, berada dalam pengawasan WHO (under WHO surveillance) yang akan terus memonitor literatur scientific dan perkembangan Kratom di seluruh dunia,” tambahnya.
Sikap BNN Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019), terkait peredaran dan penyalahgunaan Kratom di Indonesia mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman Kratom sebagai Narkotika Golongan I.
“Sehingga diperlukan intervensi, Sustainable Alternatif Development tanaman Kratom. Khususnya di wilayaj Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi Kratom,” paparnya.
Dari hasil berbagai riset, rekomendasi UNODC, dan beberapa aturan ataupun kebijakan lembaga terkait, maka BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang Kratom dan selama masa rekomendasi tersebut.
“Intinya BNN menyarankan, agar Kratom dan semua turunannya tidak digunakan kecuali untuk kepentingan penelitian,” tutupnya.
Sumber : Biro Humas Protokol BNN RI
Editor : Asep Sbc