Soal Jabatan Kades Yang Meninggal Dunia, DPMPD Kabupaten Bogor Jelaskan Mekanisme Ini

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan Citeureup. Hal tersebut terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Citeureup Kecamatan Citeureup, yang sebelumnya telah meninggal dunia.

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), jika ada kepala desa yang meninggal dunia dan sisa masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka itu dilakukan pilkades pengganti antar waktu (PAW). Tetapi jika sisa masa jabatannya sisa satu tahun, maka kepemimpinannya dilanjutkan dengan pejabat pelaksana (PJ).

“Apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, melaporkan kepada Bupati Bogor, melalui camat. Kemudian BPD mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penunjukkan Sekertaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (PLH) Kepala Desa selama 30 hari,” ucap Kasi Aparatur Desa DPMPD Kabupaten Bogor, Awang, Jumat (8/12/203).

Baca Juga :  Aktifis Bogor Timur Minta Komisi 4 Beri Solusi Penanganan PSKĀ 

Kemudian terkait tahapan PLH ke Penjabat (PJ) Kepala Desa, Awang memaparkan dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut jika lebih dari 1 (satu) tahun, bupati melalui camat mengangkat Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pegawai dari pemerintah kecamatan. Kemudian jabatan PJ tersebut sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa dengaj  Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.

“Mekanismenya BPD membuat laporan ke camat setelah 7 hari kades meninggal. Untuk selanjutnya membuat SK penunjukkan Sekertaris Desa sebagai PLH Kades selama 30 hari, hingga ditunjuknya ASN dari pihak kecamatan menjadi Penjabat (PJ) kades,” jelasnya.

Namun karena saat ini berada pada momen tahun politik menjelang Pemilu Pilpres dan Pileg pada Februari 2024 mendatang. Maka dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tidak boleh ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Maka dari itu, Jabatan PJ dilakukan selama 1 tahun kedepan. 

Baca Juga :  Aan Triana Dewan Respon Soal Plt Bupati Bogor Belum Definitif

“Karena ini menjelang pemilu dan dari Permendagrinya tidak boleh ada Pilkades, otomatis jabatan PJ Kades akan lama yang diperkirakan selama satu tahun kedepan. Dan perkiraan untuk pelaksanaan PAW Pilkades, akan dilakukan pada awal tahun 2025 mendatang,” tukasnya.

Sebagai informasi, Kepala Desa Citeureup Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, Marwan Hermawan dikabarkan meninggal dunia. Kabar duka ini dibenarkan Ketua BPD Citeureup, Buhori hingga Camat Citeureup Edi Suwito yang mengatakan bahwa Kepala Desa Citeureup, Marwan Hermawan telah tutup usia pada Rabu malam (4/12/2023), pukul 09.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, aturan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Baca Juga :  Prestasi Kota Bogor: Raih Predikat Nindya KLA 2023 dari Kementerian PPPA

Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *