BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan angkat bicara terkait mandeknya honor perangkat desa yang saat ini ramai diperbincangkan. Hal tersebut disampaikan usai dipertanyakan para kepala Desa tentang Anggaran Dana Desa (ADD) 2023 yang belum turun.
“Kalau ADD, memang ada aturan yang punya jabatan sebagai PJ dan Plt itu harus ada rekomendasi dari Provinsi dan Mendagri,” ucap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan, saat dijumpai wartawan di depan gedung DPRD Kabupaten Bogor pada, Selasa, (28/03/2023).
Iwan menegaskan, secara waktu jika Bupati definitif ini cepat, tapi lantaran status hanya Plt Bupati, maka aturannya sama dengan PJ .
“Jadi harus berapa hari ke Provinsi, sesudah itu di bawa ke Mendagri, di Mendagri sekitar 7 hari.” sambung Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengaku sudah melakukan tahapan itu. Dimana terakhir kali pihaknya mengirimkan surat persetujuan rekomendasi dari Kemendagri tertanggal 17 Maret 2023 lalu.
“Didalam aturan Kemendagri tersebut, itu paling lambat 7 hari, dan sekarang kan sudah lewat ya. Jadi mungkin besok kami akan perintahkan tim yang biasa menangani itu untuk berangkat,” tutupnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Renaldy pun menuturkan hal serupa. Di mana, kata Renaldy, dengan limit waktu berdasarkan surat Mendagri sudah terpenuhi.
“Kita pasti akan tanyakan bagai mana kesimpulannya. Saya sampaikan kita berangkat ke Kemendagri besok, mudah-mudahan membawa kabar yang baik, dan secepatnya surat rekomendasi itu turun, kita akan bayarkan Enam Bulan Pertama,” jelas Renaldy.
Menurut Renaldy, prosedur sudah selesai dilakukan, dan perlu di catat bahwa yanh enam bulan pertama akan dibayarkan.
“Jadi sampai bulan Juni, itu kalau Pergubnya sudah jadi pasti dibayarkan,” tukasnya.(bc)