JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat, menjadi sorotan karena desa itu merupakan salah satu desa yang masuk ke dalam kawasan hutan.
Oleh karena itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto akan berkoordinasidengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait nasib Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami akan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Karena itu juga lebih seru lagi sebenarnya. Ada 3.000 desa yang 100 persen masuk dalam kawasan hutan. Salah satunya Sukawangi yang sudah saya kunjungi,” kata Yandri di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Menurut Yandri, Desa Sukawangi ini sudah berdiri sejak tahun 1930. Oleh sebab itu, ia pun heran karena desa ini justru ditetapkan menjadi kawasan hutan pada 2014. “Yang desanya berdiri di 1930, tapi ternyata di 2014 desa itu menjadi kawasan hutan 100 persen,” kata Yandi.
Yandri menjelaskan, aktivitas masyarakat di Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor berjalan setiap harinya. Desa ini juga sudah punya banyak bangunan seperti sekolah, pondok pesantren, dan puskesmas, bahkan warganya aktif terdaftar dan mengikuti pemilu.
“Di desa ini sudah banyak sekolah yang didirikan oleh APBN, APBD, memudian jalan raya juga sudah ada, pondok pesantren yang banyak, puskesmas pembantunya sudah ada, rakyatnya bayar PBB, ada yang punya sertifikat, ikut pemilu terus, ya kan, kantor desa yang sudah berdiri sebelum SK Kehutanan itu ada. Jadi ini tinggal koordinasi yang baik saja,” jelasnya..
Desa Sukawangi Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor masuk kawasan hutan
Sebelumnya diberitakan, seluruh wilayah Desa Sukawangi seluas 1.800 hektar dinyatakan masuk kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan Nomor 3465 Tahun 2014. Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengatakan empat warganya kini ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menduduki kawasan hutan tanpa izin.
“Kalau (SK) ini kan ketahuannya baru kemarin. Pas ada Gakkum turun ke Sukawangi. Nah sekarang sudah ada empat warga yang ditersangkakan karena menduduki, memiliki, dan menggunakan lahan tanpa izin yang masuk dalam kawasan hutan, untuk diduduki di situ, baik rumah, perkebunan, dan jalan, obarat tungkur, dan yang lainnya itu kena pidana berdasarkan SK itu,” kata Budiyanto pada September lalu.
Ia menyebut keputusan itu tidak adil karena desa sudah berdiri sejak 1930 dan tanah yang ditempati diwariskan turun-temurun. Situasi ini membuat warga resah, sebab jika empat orang saja bisa dipidana, maka ribuan warga lain pun berpotensi terjerat kasus serupa.
Apalagi fasilitas umum seperti sekolah, pesantren, lapangan, hingga jalan desa sepanjang 63 kilometer ikut diklaim sebagai kawasan hutan. “Dikasih plang itu di jalan raya dan (bangunan) rumah-rumah yang ada indikasi buat perekonomian,” kata Budiyanto.
Sebagai informasi, meski lahan disebut ilegal, warga tetap diwajibkan membayar pajak dengan nilai total Rp 1,8 miliar per tahun. Ini membuat warga bingung. Bayar pajak dianggap sah, tapi tinggal di tanah sendiri dianggap melanggar hukum.***
