Bogor I republiiknews.net-Kepala Desa di Kabupaten Bogor mengeluhkan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang tak kunjung cair. Bahkan, dana BHPRD yang menjadi hak desa itu, dalam proses pencairannya dirasa cukup sulit.
Padahal, sudah jelas di dalam Undang-Undang Desa itu ada hak untuk desa 10 persen dari dana BHPRD paling minim dilihat dari pendapatan pajak pertahun. Lambatnya pencairan BHPRD ini, tentu membuat sejumlah kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa menjadi terhambat.
“Sebenarnya dana BHPRD untuk desa ini tidak berkait langsung atau tidak langsung dengan defisit anggaran. Karena perhitungan besaran BHPRD ini ditentukan 10 peesen dari penerimaan PAD pada tahun sebelumnya,” tegas Aktivis dan sekaligus Ketua DPC LSM Penjara Bogor Raya, Sabtu (23/3/2024).
Seharusnya, kata Romi menjabarkan, bahwa dananya telah tersedia dari sejak awal tahun berkenaan. Dengan demikian, tidak ada alasan pencairan dana BHPRD terhambat. Ia juga meminta Pj Bupati Bogor segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Bosan liatnya tahun ketahun masalahnya itu-itu terus. Jadi seolah- olah gak ada perbaikan kinerja Kabupaten terhadap desanya,” tukasnya.(red)