SOLO I REPUBLIKNEWS-Badan Pangan Nasional bersama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jateng, Dinas Ketahanan Pangan Kota Surakarta dan didampingi Tim Satgas Pangan Polda Jateng melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Tradisional dan Modern Surakarta Solo, Sabtu (21/12/2024).
Sidak untuk melaksanakan pengawasan pasokan dan harga di Pasar Rakyat (Pasar legi Kota Surakarta), dan kesesuaian label pangan segar di Ritel Modern Superindo Ronggo Warsito Kota Surakarta ini ditemukan sejumlah produk pangan impor yang belum memiliki izin.
“Ada beberapa produk pangan impor belum memiliki izin edar dan label indikasi geografis,” jelas Kombes Pol Hermawan, dalam keterangan persnya, Senin (23/12/2024).
Kombel Pol Hermawan menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menjamin pasokan dan keamanan bahan pangan segar jelang perayaan Natal dan tahun baru.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa dalam sidak ini, dilaksanakan melalui pengujian rapidtest dan pengawasan kesesuaian label di Ritel Modern.
“Hasilnya, dalam menggunakan parameter pengujian residu pestisida menunjukkan hasil negatif pada semua komoditas,” katanya.
“Diantaranya cabai hijau, bawang merah, bawang putih, sawi putih, daun bawang, cabe merah keriting, tomat, sawi sendok dan cabe rawit,” jelasnya.
Kombes Pol Hermawan memaparkan, ditemukannya beberapa produk belum memiliki izin edar tersebut seperti jenis buah-buahan, serta beras khusus pandan wangi belum mencantumkan label indikasi geografis.
“Kami meminta suplier untuk segera mengurus izin edar atau memilih PSAT, yang sdh memiliki izin edar sesuai ketentuan perundangan,” tegasnya.
Pihajnya mengimbau untuk seluruh pihak, agar turut serta menjaga stok ketersediaan bahan pokok penting untuk masyarakat. Hargapun harus tetap terjaga agar terjangkau oleh masyarakat.
“Kami imbau untuk keamanan pangan dari obat dan bahan pengawet kimia yang tidak diijinkan, harus dilarang. Intinya idak diperjual belikan,” tandasnya.(hms)
Editor : Asep Sbc