BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Aparat di jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) hingga operasi yustisi terhadap sejumlah warung yang diduga dijadikan tempat maksiat, Rabu (3/1/2023).
Dalam operasi tersebut, terpantau Kanit Pol PP Ace ma’mun mendampingi Camat Sukamakmur, Kapolsek, Danramil 0621- 09 Sukamakmur dan Kepala Desa Sukadamai serta jajaran, menyisir sejumlah warung yang sebelumnya viral tersebut.
“Operasi ini, dilakukan setelah menerima video yang viral pada pukul 22.00 WIB malam hari. Kemudian pak camat paginya langsung perintahkan sidak ke lokasi tersebut, dan kami Satpol PP beserta camat, Kapolsek dan Danramil, langsung turun ke lapangan menyasar lokasi yang dimaksud,” ucap Kanit Pol PP Sukamakmur, Ace Mamun.

Dalam operasinya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 18 Botol minuman keras (miras), beserta perempuan 7 orang dan Pemilik warung 2 orang. Kemudian para pemilik warung hingga wanita diduga penghibur lelaki hidung belang, dilakukan pendataan dan pembinaan. Sedangkan barang bukti berupa minuman keras didata dan diamankan.
“Saat operasi hanya ada 3 warung yang buka, sementara warung lainnya tutup. Di lokasi, kami langsung mengamankan pemilik warung dan wanita diduga penghibur untuk dibawa ke kantor kecamatan agar didata dan dibina,” terangnya.
Mereka dihimbau, selanjutnya untuk tidak berjualan minuman keras dan tidak menyediakan kamar untuk kegiatan yang mengarah pada prostitusi. Mereka juga dibuatkan surat pernyatan agar tidak berjualan minunmn beralkohol dan menyediakan kamar.
“Sudah kami hiimbau untuk tidak melakukan aktivitas yang menjurus kearah prostitusi. Jika ada lagi, maka konsekuensinya harus bersedia di tutup atau dibongkar sesuai dengan surat pernyataan yang sudah dibuatkan,” tukasnya.
Editor : Asep Bucek