BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Seorang warga di Kecamatam Citeureup Kabupaten Bogor, mengaku jika tanah miliknya yang berada di Desa Tangkil, terkena plottingan PT.SMPG. Tanah dengan luas 8000 Meter Persegi ini, diakuinya didapat dari pembelian tanah adat dan AJB dari Ibu EMI di tahun 1994 lalu.
Dari keterangan Neneng (45) sang pemilik tanah tersebut, bermula saat mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke pihak ATR-BPN Kabupaten Bogor, mamun tidak diproses dengan alasan adanya plottingan baru.
“Saya sebagai pemilik tanah, tentunya sangat terkejut dan heran dengan adanya plottingan baru dari BPN yang berbeda dengan plottingan sebelumnya,” ucap Neneng, Rabu (25/10/2023)..
Demi membela haknya, Neneng bersama kuasa hukum mengadakan konferensi pers di lokasi tanah miliknya yang sudah di bangun cafe berlokasi di Desa Tangkil kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor
Dalam pernyataannya, Ia bersama kuasa hukum menjelaskan kronologi dan histori kepemilikan yang dibeli sekitar tahun 1994 lalu.
“Saya beli tanah ini dari tanah adat dan AJB dari Ibu EMI di tahun 1994 lalu. Sebelum saya membangun tempat menjadi seperti saat ini, saya mengundang beberapa pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah saya, yaitu H.Mura dan Pihak dari PT.PSP untuk memberikan kesaksian atas tembok pembatas yang saya buat”, jelasnya.
Ia pun menambahkan, bahwa duhulu tidak adanya PT.SMPG, dan merasa PT tersebut baru. Ia juga menyampaikan rasa herannya pada PT. SMPG yang terhitung baru, karena diakuinya bahwa dulu yang ada hanya tanah milik PT.PSP dan H.Muro.
“Saat proses jual beli tanah ini pun, disaksikan langsung oleh Bapak M.Toha yang saat itu menjabat sebagai kepala Desa Tangkil. Dan hari ini, orangnya juga hadir untuk memberikan kesaksian atas saya secara sah yang memiliki tanah ini”, akunya.
Ia berharap, kami, pihak BPN Kabupaten Bogor untuk menuntaskan permasalah ini, karena ia mengaku secara sah membeli tanah teesebut dan memiliki saksi yang masih hidup, termasuk eks Kepala Desa Tangkil yaitu M.Toha.
“Saya minta agar pihak BPN segera menyelesaikan kasus ini,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Rendi SH dan Rohmat Selamat, SH. M.Kn, selaku Kuasa Hukum Neneng, berencana akan mengajukan surat mediasi di BPN Kabupaten Bogor, dengan menghadirkan pihak terkait.
“Kami akan melakukan mediasi dengan pihak BPN dalam waktu dekat, sekaligus menghadirkan pihak terkait, temasuk para pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah milik klien kami,” tegasnya.
Editor : Asep S Bck