Bogor, republiknews.net – Pelaku pencurian kendaraan Roda Dua (R2) di Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, berhasil diamankan warga dan kepolisian, Jumat 22 Maret 2024, sekira jam 12.30 Wib,
Informasi yang dihimpun, Bhabinkamtibmas Desa Sukaharja Bripka Bambang Nurhadi, telah menerima laporan dari warga bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor tertangkap kemudian diamankam oleh warga dimana pelaku mengaku bernama M.F.
“Peristiwa adanya pencurian kendaraan bermotor roda dua, terjadi pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekira jam 11.30 Wib,” Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,SH,.MH menjelaskan .
Dijelaskannya, korban inisial A pulang sekolah kemudian memarkirkan sepeda motor honda Beat Street, No.Pol : F-2289-FDT, di depan rumah D/a Kampung Cipayung Desa Sukaharja Kecamatan Ciomas. A kemudian masuk kedalam rumah menemui ibunya Anah dan kemudian keluar rumah dan melihat sepeda motor sudah di bawa oleh orang yang tidak di kenal.
“Sodara Anah langsung teriak dengan kata-kata Maling-maling meminta tolong ke warga, kemudian saksi Alfian dan Aswar mengejar pelaku tersebut sampai di Kampung Cilubang Desa Sukadamai hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan,” jelasnya.
Kemudiam oleh saksi dan warga sekitar pada saat diamankan, ditemukan barang bukti ada paka tersangka yaitu sepeda motor milik korban yang dicuri tersebut selanjutkan pelaku di bawa ke kantor Desa Sukaharja dan setelah itu pelaku di amankan oleh anggota Polsek Ciomas.
“Dari hasil pemeriksaan kami, didapatti Identitas pelaku M.F, 20 THN, alamat Desa Parakan, berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan pelaku sempat dihakimi warga hingga babak belur. Dilaporkan situasi pada saat pelaksanaan kegiatan dalam keadaan aman dan kondusif dan saat ini pelaku dalam proses hukum tindak lanjut,” tandasnya.(hms)
Editor : Asep Bucek