BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Polemik dugaan kekerasan yang dialami mahasiswa baru (Maba) di Universitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor, terus bergulir. Selain melaporkan ke polisi, pihak korban juga meminta pengawalan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dari informasi yang dihimpun, korban berinisial AR (18) didampingi Kuasa Hukumnya Subadria Nuka, S.H., Triyogo Waluyo, S.H., Riyan Ismawan, S.H., dan M. Yunus Ferdiansyah, S.H. mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Jumat (13/10/2023) lalu.
Dalam keterangannya, Subadria Nuka mengatakan, selaku kuasa hukum ia mengajukan permohonan ke LPSK agar AR mendapatkan perlindungan, mengingat adanya dugaan pengancaman dan intimidasi yang dialami AR dari salah satu terduga pelaku.
“Kami mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, guna meminta keamanan kliennya kami. Ini dilakukan karena klien kami diduga telah diancam oleh terduga pelaku,” ucap Romi kepada wartawan, mengutip pernyataan para pengacara korban, Minggu (15/10/2023).
Dikatakan lebih lanjut, permohonan yang sebelumnya diajukan saat itu, kini diterima dengan baik oleh pihak LPSK. Kemudian pihak LPSK, mengaku akan segera menindaklanjuti pengaduan.
“Pengaduan kami sudah diterima, dan LPSK berjanji akan menindaklanjuti kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum kedua korban, Triyogo Waluyo memaparkan bahwa kliennya masih mendapatkan dugaan ancaman terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Klien kami masih mendapatkan ancaman selama proses hukum masih berjalan. Makanya kami minta perlindungan hukum ke LPSK,” ucapnya.
Triyogo berharap, pihak fakultas dan universitas segera mengambil langkah tegas terhadap 5 orang terduga pelaku melalui sanksi akademik, untuk mendukung proses penyidikan nantinya.
“Kami berharap pihak kampus segera memberikan sanksi kepada para terduga pelaku,” harapnya.
Senada, tim kuasa hukum lainnya, Yunus Ferdiansyah mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku.
“Disampaikan kepada pihak LPSK, bahwa kami menyesalkan setelah kejadian ini,” kata Yunus Ferdiansyah.
Ia meminta agar pihak LPSK, untuk segera melayani dan memproses pengaduan kliennya, mengingat korban secara peribadi mengalami gangguan sikologis dan traumatik atas kejadian tersebut.
“Dan kami juga meminta penyidik dapat menerapkan pasal 170, Pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 353 ayat 1 KUHP Pidana kepada para terduga pelaku,” tukasnya.
Editor : Asep S Bc