Satpol PP Segel Pemakaman Mewah di Jonggol Bogor

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menyegel tempat pemakaman mewah yang dikelola oleh Yayasan Sinar Bumi tepatnya di Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol, Rabu, (25/10/2023).

Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, penyegelan tersebut lantaran adanya aduan dari salah satu ahli waris kepada pihak kecamatan.

“Hari ini kita melakukan penindakan bukan kepada status tanahnya, melainkan kepada legal formalnya, yaitu izin yang dimiliki oleh pemakaman yayasan tersebut,” katanya.

Menurut Cecep, yayasan yang berada di Desa Sukasirna tersebut, dari pemilik tanah mengajukan kepada pihak kecamatan agar dilakukan musyawarah terkait dengan status tanah. Namun karena tidak ada kata sepakat dari pada hak waris, serta setelah adanya pendalaman terkait tanah tersebut, ditemukan bahwa pemakaman tersebut tidak memiliki dokumen legalitas ijin alias bodong.

“Dari informasi yang didapat, tanah tersebut sudah berdiri sejak tahun 1997 dan 1998, dengan luas tanah 5 Hektar. Kemudian juga karena ada niat baik dari pihak yayasan, dalam waktu dekat akan dilakukan mediasi kepada dua belah pihak melalui pak camat,” jelasnya.

Selanjutnya, pihak satpol PP Kabupaten Bogor akan terus memantau perkembangan dari hasil mediasinya, dan juga terkait masalah perizinan pemakaman tersebut.

“ Izin tersebut bisa saja diproses, apabila didalam yayasannya sudah tidak masalah. Maka dari itu, kita berikan kesempatan kepada pak camat untuk melakukan mediasi,” tukasnya.(b)

Editor : As Bck

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *