Satpol PP Gerebek Bengkel di Bogor, Ratusan Botol Miras Disita!

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar razia minuman keras, dengan menggerebek sebuah bengkel yang menyembunyikan dan menjualnya secara ilegal di wilayah Kecamatan Kemang.

Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum (Tibum) dan menindak pelanggaran peredaran miras tanpa izin resmi.

Operasi dilakukan Kamis malam (24/4/2025), dengan menyasar dua lokasi berbeda yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras terselubung.

Petugas menyasar sebuah bengkel motor di Desa Tegal yang ternyata menjual miras di balik kegiatan usaha reparasi kendaraan.

Dari lokasi pertama, petugas menemukan ratusan botol miras berbagai merek tersimpan rapi di rak dan kardus bekas onderdil.

Tak kurang dari 243 botol minuman keras diamankan petugas dari lokasi bengkel multifungsi yang berkedok layanan otomotif.

Lokasi kedua adalah warung kelontong di Desa Jabon Mekar yang berada di tepi Jalan Raya Parung, Kemang.

Di tempat ini, Satpol PP menyita sebanyak 250 botol miras dari berbagai jenis golongan A, B dan C.

Kegiatan razia ini digelar berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan maraknya penjualan miras ilegal.

Anwar Anggana, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa razia ini juga melibatkan unsur Garnisun setempat.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga melalui saluran pengaduan resmi Pemkab Bogor,” ujar Anwar.

Total sebanyak 493 botol minuman keras diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Barang bukti kemudian dikumpulkan untuk didata dan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik usaha.

Satpol PP akan memanggil para pemilik tempat untuk dimintai keterangan dan diminta menunjukkan legalitas usaha mereka.

Jika terbukti melanggar, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Razia dilakukan secara senyap dan tanpa pemberitahuan untuk menghindari kebocoran informasi kepada para pelaku usaha ilegal.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk konsistensi Pemkab Bogor dalam menegakkan Perda tentang pengawasan peredaran alkohol.

Miras ilegal sering menjadi penyebab gangguan keamanan dan keributan sosial, terutama pada malam hari di lingkungan warga.

Pemerintah berharap masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya masing-masing.

Razia semacam ini akan terus digelar secara berkala dan menyasar seluruh kecamatan yang terindikasi peredaran miras.

Selain minuman keras, petugas juga memeriksa identitas dan izin usaha di lokasi yang dirazia malam itu.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tak ada pelanggaran lain seperti pelanggaran jam operasional.

Masyarakat memberikan apresiasi terhadap gerak cepat petugas dalam menjaga ketenteraman lingkungan.

Petugas juga mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menyalahgunakan izin usaha yang dimiliki.

Kepemilikan usaha bengkel atau warung tidak boleh dijadikan kedok untuk kegiatan terlarang seperti penjualan miras ilegal.

Razia serupa sebelumnya juga berhasil menyita ratusan botol miras di wilayah Cibinong dan Parung Panjang.

Jumlah miras yang disita kali ini cukup tinggi, mengindikasikan masih maraknya praktik penjualan ilegal di bawah permukaan.

Satpol PP akan terus berkoordinasi dengan unsur Forkopimda dan perangkat desa untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Langkah ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat.

Seluruh barang bukti akan dimusnahkan dalam agenda resmi yang melibatkan aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat.

Operasi senyap seperti ini ke depan akan menjadi metode utama dalam menjaring pelaku penjualan miras terselubung.

Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan aparat, peredaran minuman keras tanpa izin dapat ditekan maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *