Rumah Makan dan Resto Dilarang Pake Gas Subsidi, Ini Kata Disdagin Kabupaten Bogor

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang masih menggunakan gas LPG bersubsidi, mulai dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Tertib Niaga Disdagin Kabupaten Bogor, Anton Sudjana saat diwawancarai Tim Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Bogor usai melaksanakan sidak di Kecamatan Sukaraja dan Cibinong, Rabu (13/9), lalu.

“Terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Migas, bahwa tentang Larangan Penggunaan LPG Tabung 3 Kg Bagi Usaha,” kata Anton.

Pihaknya menjelaskan, bersama Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), kami melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104/2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Baca Juga :  Tunaikan Rukun Islam ke-5, Udin : Mohon Doa Untuk Kelancarannya 

“Kami turun melakukan sidak secara langsung ke beberapa rumah makan dan restoran di dua kecamatan. Jadi intinya kami mengedukasi masyarakat dalam hal ini pelaku usaha menggunakan gas LPG tabung 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi,” jelas Anton.

Anton menegadkan, dari hasil tersebut lihaknya menemukan di salah satu restoran yang masih menggunakan enam gas LPG bersubsidi. Atas temuan tersebut, iapun memberikan edukasi kepada yang pihak restoran, dan minta untuk segera menukar dengan gas LPG non subsidi.

Baca Juga :  Relawan Pecinta Alam Kibarkan Bendera Merah Putih di Situ Gunung Putri Bogor

“Pihak Pertamina juga menyiapkan gas LPG non subsidi, bilamana ada yang kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi harus segera diganti dengan gas dengan ukuran tabung 5 Kg atau 12 Kg,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedepan kegiatan ini akan terus berlanjut dengan melibatkan beberapa perangkat daerah, salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika. Dengan harapan kegiatan ini bisa memberikan edukasi kepada masyarakat terutama bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bogor.

“Semoga kedepan tidak ada lagi rumah makan, restoran, dan kegiatan usaha lainnya yang menggunakan gas LPG tabung 3 Kg atau tabung gas bersubsidi yang peruntukannya untuk warga tak mampu,” harapnya.(Ck/Ce)

Baca Juga :  Tanggapi Isu Peredaran Tramadol di Bogor, Adi Suwardi : Harus Diberantas Tuntas

Berita Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *