BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Merespon penataan lapak PKL di kawasan Puncak oleh Pemkab Bogor beberapa hari yang lalu. Anggota DPRD Kabupaten Bogor di Komisi III dari Fraksi PKS H.Achmad Fathoni, meminta agar PJ Bupati untuk membuat beberapa kebijakan.
Hal tersebut seperti tidak tebang pilih, dan kemudian PJ Bupati Bogor dapat segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).
“Terkait langkah Pemerintah tersebut, saya mendukung kalau memang sesuai aturan. Tapi juga jangan adanya tebang pilih,” kata Fathoni kepada republiknews.net, Jumat (28/6/2024).
Fathoni pun menegaskan, bahwa RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota, yang dilengkapi dengan peraturan zonasi, tentang Pedoman Penususan Rencana detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi kabupaten/kota.
Sedangkan RTBL sendiri, merupakan sebuah produk pengaturan yang disusun untuk diharapkan dapat mensinergikan seluruh perencanaan yang ada di suatu kawasan. Sehingga dapat mendukung dan memberikan kontribusi terhadap terwujudnya kota hijau yang berkelanjutan.
“Kebijakan ini juga merupakan upaya konservasi kawasan berskala lingkungan dalam dokumen yang disusun sesuai Pedoman RT-RW,” katanya.
Upaya tersebut, diharapkan tercapai dengan fokus pada penciptaan ide-ide kreatif sebagai target hijau kawasan yang menciptakan suasana kondusif, dalam rangka pembangunan bangunan gedung hijau berfokus pada desain lingkungan yang dapat menghemat penggunaan sumber daya tak terbarukan.
“Diharapkan juga pendetilan tata cara pelaksanaan di tingkat basis masyarakat, untuk mencapai target sasaran hijau di wilayahnya,” tutupnya.
Sebelumnya, Ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, direlokasi karena tidak memiliki izin pada Senin (24/6/2024) lalu. Data yang dihimpun, ada sekitar 331 bangunan lapak yang dibongkar. Para pedagang tersebut, rencananya akan ditampung ke Rest Area Gunung Mas.
Editor : Asep Bucek