BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, bersama Koramil 09 dan Polsek setempat, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah cafe remang-remang Desa Sukadamai, Sabtu malam (16/12/2023).
Sidak ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, yang mengaku resah dengan adanya keberadaan warung remang-remang di wilayah desanya. Pihak Satpol PP berhasil mendata sebanyak 7 warung remang-remang, yang terindikasi menjurus ke arah penyakit masyarakat (Pekat) berbau maksiat.
“Ada 4 warung remang-remang yang berhasil kami data, dari jumlah keseluruhan 7 tempat. Karena pas kami ke lokasi, ada sebagian yang tutup, dan diduga bocor informasi,” kata Kanit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Ace Ma’mun, S.Sos kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Menurut Ace, dari 4 pemilik warung yang berhasil di data, mayoritas dari warga luar Sukamakmur. Warung tersebut menyediakan tempat karaoke, dan menyediakan kamar yang sudah disediakan pemilik.
“Pemilik selain menyediakan karaoke, juga ada kamar yang sudah disekat-sekat. Kalau untuk Miras, pemilik hanya membeli dari luar jika ada pengunjung yang pesan,” ucapnya.
Selanjutnya, Ace akan memanggil para pimilik yang belum terdata tersebut untuk dilakukan pendataan lanjutan, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak membuka usaha tersebut.
“Kami akan undang para pemilik lainnya, untuk didata dan dibuat surat pernyataan. Jika mereka masih membandel, kita buatkan surat teguran 1 sampai 3, yang selanjutnya dilimpahkan ke Satpol PP kabupaten,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau, agar para pengusaha untuk tertib aturan. Tidak menyediakan miras hingga kamar yang menjurus pada praktik dugaan prostitusi.
“Jika mau buka usaha, yang yang sehat saja. Kalau mau tempat arena bernyanyi, itu yang terbuka. Tidak menyediakan miras maupun kamar,” tutupnya.
Editor : Asep Bucek