KPU Tetapkan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024

JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET-Setelah melalui tahapan penetapan Capres-cawapres, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya resmi mengumumkan nomor urut dalam kontestasi pemilu 2024, pada Selasa malam, 14 November 2023.

Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023, secara resmi menggelar rapat pleno tertutup di kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Senin, 13 November 2023, tentang penetapan Capres-cawapres 2024.

Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2024,” ucap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers. Penetapan nomor urut Capres-cawapres tersebut resmi ditetapkan dan diumumkan KPU RI.

Baca Juga :  Jelang Pemilu 2024, Parpol di Kabupaten Bogor Gelar Penandatanganan Pernyataan Bersama

Pengundian nomor urut dihadiri oleh pasangan capres dan cawapres serta pimpinan dan jajaran partai politik pengusung. Selain itu, hadir pula Bawaslu, DKPP, dan stakeholder terkait lainnya.

Baca Juga :  Dirikan Posko, PAC Gerindra Babakan madang Siap Menangkan Prabowo Presiden 2024

Berikut  nomor urut Capres-cawapres peserta pemilu 2024: 

Capres-cawapres nomor urut 1: Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar

Capres-cawapres nomor urut 2: Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 

Capres-cawapres nomor urut 3: Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *