BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET– Pegawai Non ASN Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bogor kini telah menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Jumlah tersebut terdata sebanyak 421 orang.
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan diserahkan langsung oleh Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dolik Yulianto dan Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bogor, Arman Jaya kepada salah satu peserta Non ASN Dinas Damkar Kabupaten Bogor dalam rangkaian kegiatan peringatan upacara HUT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Ke-104 baru-baru ini.
“Betul, kami memang ingin memasukkan pegawai Non ASN Damkar Kabupaten Bogor ke BPJS Ketenagakerjaan. Damkar, BPBD, Dishub, Pol PP itu kan pekerjaan berisiko,” ujar Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bogor Arman Jaya di Cibinong.
Arman pun menyatakan agar para pegawai Damkar Kabupaten Bogor, khususnya yang masih Non ASN menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selamanya.
“Kalau kita tidak daftarkan BPJS Ketenagakerjaan itu bayangin aja. Ya akhirnya disetujui oleh pimpinan. BPJS Ketenagakerjaan harus selamanya. Itu anggota pasti berisiko. Harus itu mah,” ujar Arman.
Sementara itu, Min Suharmini selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Damkar Kabupaten Bogor menyatakan sebanyak 421 pegawai Non ASN terdiri dari tenaga administrasi di kantor, petugas di lapangan, office boy dan security telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK dan JKM pada bulan Februari 2023 dan sudah dianggarkan sampai akhir tahun.
“Harapannya, para pegawai Non ASN ini tidak mengalami risiko kecelakaan kerja ataupun kematian saat bertugas, namun dengan diikutsertakannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi back up para personil jika di lapangan terjadi risiko tersebut,” paparnya.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Kota Dolik Yulianto mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah mendaftarkan Pegawai Non ASN Damkar Kabupaten Bogor sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Plt Bupat Bogor dan Pak Kadis Damkar Kabupaten Bogor yang sudah memberikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dia menjekaskan, kepada teman-teman yang statusnya non ASN di Dinas Damkar Kabupaten Bogor dari resiko kecelakaan kerja dan kematian, karena dinilai pekerjaan Damkar sangat berisiko.
Jika dilihat dari pekerjaaan sehari-hari mereka yang ada di Damkar ini risikonya cukup tinggi.
“Di damkar itu tidak hanya bertugas memadamkan api, tetapi ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, petugas Damkar itu luar biasa sampai gangguan tawon atau gigitan ular mereka bisa mengatasi,” terangnya.
Dolik menambahkan dengan didaftarkannya para pegawai Non ASN Dinas Damkar Kabupaten Bogor ini menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka minimal mereka bekerja merasa lebih tenang.
“Karena perlindungan tersebut bukan hanya untuk diri sendiri, melainkan juga keluarganya,” imbuhnya.
Ketika mengalami risiko kecelakaan kerja, untuk peserta itu selain mendapatkan biaya pengobatan unlimited, ada juga STMB atau santunan selama tidak mampu bekerja, dimana apabila satu tahun pertama tidak bisa bekerja maka akan mendapatkan santunan sebesar 100% dari upah yang dilaporkan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
“Selain itu, ketika mengalami risiko kecelakaan kerja sampai meninggal dunia,” katanya.
Selain mendapat santunan kematian untuk ahli waris yang besarnya sampai 48 kali gaji , ada juga biaya pemakaman dan juga biaya santunan berkala, serta beasiswa untuk dua anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi.
“Jika dinominalkan semuanya bisa sampai 174 juta rupiah. Sedangkan, apabila meninggal dunia bukan karena aktivitas kerja, maka ahli waris berhak medapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah,” pungkas Dolik. (Ck/bc)