Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2024 : KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Melalui rapat pleno terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menetapkan perolehan kursi dan calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor Periode 2024-2029 pada Pemilu 2024, bertempat di Gedung Lantai L Harris Hotel dan Convention Cibinong City Mall, Jumat (14/6/2024).

Rapat pleno terbuka yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, S.Hut dan jajaran, Polres Bogor yang mewakili, dan sejumlah Partai Politik di Kabupaten Bogor.

“Memutuskan, menetapkan calon Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada Pemilu 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bogor, Adi Kurnia dalam keterangannya.

Kegiatan ini, kata Adi Kurnia menjelaskan, merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, di mana hasil akhir perolehan kursi dan penetapan calon terpilih ditentukan.

“Penetapan ini dilakukan setelah mendapat salinan keputusan dari KPU RI pada 11 Juni 2024 lalu,” jelas Adi.

Adi menjelaskan, seharusnya acara ini digelar pada 2 Juni 2024 lalu, namun lantaran ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), maka baru dilakukan pada hari ini.

“Rapat pleno penetapan alokasi kursi dan anggota dewan ini, merupakan puncak dari tahapan Pemilu 2024,” terangnya.

Sementara terkait hasilnya, Adi menyebut tidak jauh beda dengan penetapan hasil Pemilu Legislatif di Hotel Grand Ussu Cisarua pada 6 Maret 2024 lalu, karena gugatan PHPU ditolak oleh MK.

“Setelah rapat pleno penetapan ini, dan jika tidak ada halangan, maka anggota dewan terpilih akan dilantik pada 27 Agustus mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah Anggota Parpol di Kabupaten Bogor yang turut hadir, memaparkan harapannya pada pelaksanaan Pemilu Pilkada 2024 nanti, dapat berjalan lebih baik lagi.

Berikut Perolehan Kursi Anggota Legislatif Kabupaten Bogor :

Partai Gerindra 12 kursi, Partai Golkar dengan 7 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 6 kursi, Partai Kebangkita Bangsa (PKB) 6 kursi, dan Partai Demokrat 6 kursi. Kemudian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 5 kursi, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) 4 kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) 2 kursi.

Editor : Asep Bucek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *