BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Menindak lanjuti kejadian wartawan dilarang meliput beberapa waktu lalu saat melakukan tugas liputan dipenghitungan suara Pilkades Desa Kembang Kuning Kecamatan, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, Minggu (12/3/2023).
Hingga saat ini menjadi sorotan dari berbagai lembaga hingga organisasi Pers. Pasalnya, Galuh Sri Wahyuni selaku Plt. Camat Klapanunggal dinilai tidak paham UU Pers sehingga melarang dan membatasi beberapa wartawan yang hendak meliput dan diminta harus bertanggung jawab.
“Sangat disayangkan sekelas Camat di kabupaten Bogor, masih minim pengetahuan tentang UU PERS maupun tupoksi wartawan sebagai pilar ke 4 Demokrasi dan kontrol sosial,” tegas Ketua PWRI DPC Bogor Raya, Rohmat Selamat SH, Selasa (14/3/2023) melalui pesan wattshapnya
Menurutnya, semestinya pihak pemerintah atau PLT Bupati Bogor turun tangan memanggil anak buahnya untuk dibekali pengetahuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang konsekwensi melarang wartawan dalam menjalankan tugasnya. Dirinya berharap kejadian ini tidak ada lagi khususnya dikabupaten Bogor,
“Saya harap kedepannya hal ini tidak terjadi lagi di bumi tegar Beriman,” harapnya
Atas kejadian ini kata Rohmat lagi, dirinya meminta Plt, Camat Klapanunggal untuk segera klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka sebelum kejalur hukum.
“Kepada Camat, kami minta untuk segera klarifikasi dan meminta maaf segera sebelum adanya langkah langkah hukum yang di tempuh oleh kawan- kawan Media di Kabupaten Bogor,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dibeberapa media Cetak dan Online kejadian pelarangan tersebut, para insan pers kecewa lantaran camat setelah dikonfirmasi mengaku bahwa pelarangan dan pembatasan tersebut sudah melalui kesepakatan bersama.
Ironisnya, pasca kejadian tersebut dirinya meminta maaf dengan dalih demi keamanan saat penghitungan suara seolah bahwa insan pers adalah berpotensi menjadi ancaman keamanan.(bc)