Bogor – Dunia pendidikan dasar di Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pungutan liar yang dibebankan kepada orang tua siswa dalam kegiatan perpisahan sekolah.
Peristiwa ini terjadi di beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) wilayah Kecamatan Sukaraja, tepatnya di SDN 02 Nagrak dan SDN 02 Sukaraja. Informasi yang beredar menyebutkan, orang tua siswa kelas 6 diminta untuk membayar biaya perpisahan dengan nominal bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per siswa.
Padahal, sesuai dengan instruksi tegas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh sekolah di wilayah Jawa Barat dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang memberatkan wali murid, terutama untuk kegiatan di luar keperluan akademik inti.
Kasus ini mencuat pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah beberapa orang tua siswa menyampaikan keluhan terkait besarnya biaya perpisahan yang dinilai memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Pihak sekolah sendiri berdalih bahwa kegiatan tersebut murni merupakan inisiatif dari sebagian besar orang tua siswa, bukan atas instruksi atau persetujuan resmi dari pihak sekolah.
“Kegiatan itu sepenuhnya merupakan inisiatif orang tua siswa, bukan bagian dari program resmi ataupun kebijakan yang ditetapkan sekolah. Kami tidak pernah mewajibkan atau memfasilitasi kegiatan perpisahan tersebut,” ujar salah seorang perwakilan guru di SDN 02 Sukaraja.
Beberapa guru dan orang tua siswa lainnya turut memberikan pernyataan serupa terkait kegiatan yang berlangsung di sekolah tersebut. Mereka menyebutkan bahwa acara tersebut hanya diperuntukkan bagi siswa kelas 6 yang telah menyelesaikan masa belajar di tingkat sekolah dasar.
Namun demikian, fakta bahwa jumlah siswa kelas 6 mencapai sekitar 200 orang memunculkan kekhawatiran akan adanya pungutan yang bersifat memberatkan, apalagi jika dilakukan tanpa dasar yang jelas atau mekanisme persetujuan formal.
Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Sukaraja, saat dimintai tanggapannya, menegaskan bahwa aturan terkait larangan pungutan tetap berlaku dan sudah disosialisasikan ke seluruh sekolah di wilayah tersebut.
“Kami sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak memfasilitasi kegiatan apapun yang berujung pada pungutan terhadap orang tua siswa. Ini adalah komitmen bersama yang harus dijalankan demi menjaga integritas pendidikan,” tegasnya.
Menurutnya, segala bentuk kegiatan non-akademik, termasuk perpisahan, tidak boleh diselenggarakan apabila pembiayaannya bersumber dari pungutan yang membebani orang tua siswa. Jika kegiatan tetap dilakukan, maka harus bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan ataupun kewajiban.
Di sisi lain, sebagian orang tua murid mengaku kegiatan perpisahan adalah tradisi yang sulit dihilangkan karena dianggap sebagai momen penting untuk memberikan kenangan bagi anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Namun mereka berharap agar mekanisme pengumpulan dana, jika memang diperlukan, dilakukan secara transparan, sukarela, dan tidak memunculkan kesan adanya kewajiban yang memberatkan.
Kasus serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Bogor. Sebelumnya, beberapa sekolah di kecamatan lain juga pernah mendapat sorotan akibat praktik Pungutan Liar Perpisahan berkedok kegiatan sekolah.
Pemerintah daerah bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor diharapkan lebih tegas dalam melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait batasan kegiatan sekolah yang dibolehkan.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait isu pungutan dalam acara perpisahan siswa. Namun dipastikan, kasus ini akan menjadi perhatian serius pihak berwenang.
