KAB.BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Sebanyak 4.050 persil fisik sertifikat milik masyarakat Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor Jawa Barat, dibagikan pemerintah desa setempat. Sertifikat tanah yang dibagikan tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Kepala Desa Cibadak, H.Suri Suryana mengatakan, warga yang menerima sertifikat ini merupakan warga yang sebelumnya telah mendaftar dan melakukan pengukuran di 2022 lalu. Hanya saja untuk pembagiannya, dilaksanakan di Januari 2023, hal itu karena adanya suatu kendala.
“Ada 4.050 sertifikat yang kami bagikan sekarang secara bergilir setiap harinya yang dibagi setia zona RW. Jumlah tersebut dari 5.200 kuota yang diajukan sebelumnya,” ucap Suri, kepada republiknews.id, Jumat (3/2/2023).
Adapun pelaksanaan yang seharusnya dilakukan pada Desember 2022 lalu, Suri menjelaskan lantaran adanya keterlambatan penyerahan berkas dari pemilik tanah, dan waktu yang sudah setahun lebih ini. Padahal, pihak desa selalu mensosialiasikan sebelumnya kepada warga melalui pengurus RT RW.
“Memang dari kuotanya 5.200 bidang, tapi karena ada sejumlah masyarakat yang telat menyerahkan berkas sesuai dengan jadwal, maka hanya 4.050 bidang saja yang saat ini dibagikan,” ujarnya.
Adapun bagi warga yang belum mendapatkan kesempatan ini, pihaknya merencanakan akan melakukan program lanjutan melalui usulan program ini kedepannya, yang tentunya dapat dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
“Dari sisa seribu sekian itu, nanti kita ajukan usulan lagi di program yang sama pada tahun 2023 ini. Mungkin bisa bertambah kuota, atau juga hanya sebatas sisa dari yang sebelumnya, dan nominal biaya pun Rp.150.000,- sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dengan telah suksesnya pelaksanaan program PTSL di desa ini, tentunya telah mengurangi beban desa dalam menyikapi konflik lahan yang masih kerap terjadi. Menurutnya, terbitnya sertifikat PTSL maka secara hukum dan di mata negara, masyarakat memiliki lahan atau tanah yang jelas statusnya. Sehingga, potensi konflik lahan bisa diminimalisir.
‘’Alhamdulillah. Setelah melalui proses yang cukup panjang, program PTSL berjalan sesuai yang diharapkan,” paparnya.
Dari jumlah sertifikat yang telah dibagikan, kata dia, sudah jadi dan dibagikan ke masyarakat. Pihaknya berharap agar masyarakat dapat menjaga dan merawat serta memanfaatkan sertifikat tersebut dengan baik.
“Semoga sertifikat yang sudah diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Sesuai tujuan pemerintah pusat dalam memberikan jaminan atau kepastian hukum atas lahan yang dimiliki,’’ tukasnya.
Salah seorang warga penerima sertifikat PTSL, Anim (45) mengucapkan terimakasih atas terbitnya sertifikat tanah miliknya yang difasilitasi oleh pemerintah desa lewat program PTSL tersebut.
“Saya sangat bersyukur dengan telah jadinya sertifikat tanah rumah saya. Karena, sertifikat ini menjadi simbol bahwa lahan yang saya miliki ini telah diakui secara resmi dan sah oleh pemerintah,” tuturnya.(bck)