Polres Bogor Tangkap 21 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Ganja Hingga Obat Golongan G Turut Disita

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Polres Bogor Polda Jabar, berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba dan obat keras. Kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu Dua pekan. Selain di Kabupaten Bogor, juga ada bandar narkotika yang diamankan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Sementara untuk barang bukti, seperti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 599 gram, jenis ganja 117 gram dan untuk psikotrapika. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti obat golongan G sebanyak 5.489 butir, yang terdiri dari tramadol, hexymer dan trihexyphenidil.

“Kami mengamankan 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika, serta psikotapika, dari 18 perkara. Inindilakukan dalam kun waktu 2 pekan,” terang Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono, dalam keterangannya, Jumat (3/11/23).

Baca Juga :  Satu Rumah Warga Cibinong Bogor Roboh Pasca Hujan Deras

Dari hasil dari pengembangan perkara sebelumnya, 21 tersangka bandar dan pengedar narkotika serta psikotapika tersebut, mayoritas diamankan di Kabupaten Bogor. Sementara untuk satu orang diantaranya, diamankan di Kota Tangerang Selatan.

“Melihat jumlah barang bukti yang diamankan, setidaknya kami mengamankan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan jumlah sekitar 6.300 jiwa,” paparnya.

Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2023: Polisi di Indramayu Gencar Buru Pelanggar Lalu Lintas

Ia memaparkan, bahwa pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 20 tahun dan sanksi denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Selain itu, untuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Bogor, juga mengamankan 800 botol minuman keras golongan A, B dan C. Barang terlarang ini dijual di toko-toko yang tidak memiliki izin edar,” tukasnya.(hms)

Editor : Asep S Bck

Baca Juga :  Polemik PPDB, Pendirian Gedung Baru SMP Negeri di Kabupaten Bogor Jadi Solusi

Berita Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *