Polisi Tertiban Parkir Liar di Kawasan Puncak Bogor

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisan Polres Bogor serta pihak terkait, menggelar penertiban parkir liar yang berada di sepanjang Jalan Kawasan Warpat Puncak Bogor, Minggu 7 Mei 2023.

Upaya yang di lakukan petugas tersebut, dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas di kawasan wisata puncak yang belakangan kerap dikeluhkan masyarakat akibat seringnya macet.

Dalam kegiatan yang melibatkan juga instansi terkait kabupaten Bogor tersebut, dilaksanakan dengan cara melakukan penyisiran di sepanjang jalur puncak, sejumlah kendaraan yang kedapatan berada di bahu jalan pun langsung dilakukan penertiban,” ucap Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imannudin.

Baca Juga :  Derby Pakansari, Persikabo Menang Tipis Atas Rans Nusantara Dengan Skor 1-0

Pihaknya menegaskan, penertiban parkir liar ini dilakukan dibeberapa titik, khususnya di sekitaran warpat. Hal itu dilakukan, karena adanya parkir liar ini sendiri sangat menggangu kelancaran arus lalu lintas kendaraan lain, maupun salah satu faktor yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Bahkan berpotensi memicu tindakan kriminal seperti halnya pecah kaca dll.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang berwisata untuk lebih tertib dan mematuhi aturan saat berwisata di kawasan Puncak,” jelasnya 

Baca Juga :  Pemkab Bogor Sidak Harga Pangan di Pasar Jelang Lebaran 2023 

Dia mencontohkan, upaya tertib tersebut salah satunya untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan.

“Jangan memaksakan parkir di bagian bahu jalan,” tegasnya.

Terkait penertiban parkir liar ini,  sebenarnya sudah sering dilakukan, namun terkadang ketika selesai penertiban tetap ada saja masyarakat yang kembali memarkirkan kendaraan ditempat yang bukan peruntukannya. 

“Untuk itu, kami pun akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang malakukan liburan di kawasan puncak dengan tidak adanya parkir liar,” tandasnya.(red)

Baca Juga :  Disdukcapil Kabupaten Bogor Segera Buka Gebyar Adminduk Bagi Warga