BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Jajaran Polres Bogor berhasil menangkap seorang pelaku yang diketahui mengancam legawai Puskesmas Leuwisadeng dengan menggunakan senjata tajam.
Diketahui, kejadian tersebut pada Selasa 23 April 2024 Pukul 13.39 WIB lalu, dimana seorang pria diduga mengancam karyawan Puskesmas Leuwisadeng. Pelaku diketahui marah larena merasa keluhannya tidak dilayani dengan oleh pihak Puskesmas setempat.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami akan menindak tegas perlakuan pengancaman tersebut, serta akan usut siapa saja yang terlibat secara langsung dalam kasus Ini,” terang Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (29/4/2024).
Kapolres memaparkan, bahwa Puskesmas adalah tempat pelayanan bagi warga masyarakat yang sedang kesusahan, dan membutuhkan bukan untuk dilakukan pengancaman dari pihak mana pun.
“Saya mengajak kepada seluruh warga masyarakat untuk sama-sama menjaga tempat pelayanan ini secara baik,” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau, agar segera melaporkan jika terjadi hal seperti ini lagi. Polres Bogor tidak takut menindak tegas segala bentuk premanisme untuk penangkapan dan memproses hukum lebih lanjut.
” Saat ini proses Hukum diimpahkan ke Aat Reskrim Polres Bogor, dan pelaku kami jerat dengan Pasal 335 Ayat 1 KUH Pidana. Serta Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dnegan ancaman Hukuman Pidana maksimal 10 Tahun penjara,” paparnya.
Sebagai informasi, kejadian tersebut berawal dari pelaku yaitu Sdr H.M Alias Jepang datang Ke Puskesmas Leuwisadeng Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor, Pada selasa 23 April 2024 Pukul 11.00 WIB. Ia datang untuk berobat Ke Puskesmas tersebut, dan perawat di Puskesmas tersebut memeriksa pelaku serta mendengarkan keluhan penyakitnya.
Saat dilakukannya Test Lab untuk mengidentifikasi penyakit pelaku secara akurat, lantaran hasil Test Labemakan waktu, kemudian pelaku pindah Ke RSUD Leuwiliang untuk melanjutkan berobat, dan berharap dapat hasil yang cepat. Namun pelaku mengalami hal yang sama saat di RSUD Leuwiliang.
Pelakupun tidak tahan dengan kejadian tersebut, dan memanggil Ormas hingga diduga membawa sebilah golok dipinggangnya. Kemudian Kembali mendatangi Puskesmas Leuwisadeng untuk melampiaskan amarah pelaku.
Sesampainya disana, pelaku memaki karyawan dan Dokter di Puskesmas Leuwisadeng, serta melakukan pengancaman dengan kata kata yang dilontarkan, ” Untukembelah kepala korban ” Sambil memperlihatkan golok yang pelaku bawa. Kemudian pelaku melakukan hal tersebut, lantaran Merasa tidak dilayani dengan baik oleh Puskesmas Leuwisadeng, khususnya oleh korban yaitu saudara Asep Tojiri.
Namun korban merampas golok si pelaku dan menaruhnya diatas meja. Dam pelaku pun diamankan oleh salah satu rekan ormas yang kemudian diajak untuk pulang.
Atas Kejadian tersebut, korban beserta pihak Puskesmas, melaporkan kejadian ini Ke Polsek Leuwiliang Pada Jumat 26 April 2024. Saat Ini pelaku sudah diamankan di Polsek Leuwiliang Polres Bogor.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya :
1 (Satu) Bilah Golok
1 (Satu) Buah Handphone