BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Jajaran Polres Bogor berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Aksi pencabulan yang terjadi di Desa Megamendung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor Bogor tersebut, di lakukan oleh seorang pelaku berinisial M (43).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan, bahwa Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh.
“Awal mula pencabulan itu, diketahui terjadi pada Senin, 09 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Yang mana awalnya pelaku M ini berpura-pura meminta korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, dan sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung.
“Hingga setelah kembali melihat landak, Pelaku M kembali ke saung menemui Korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut,” jelasnya.
Saat ini, kata Dia, pelaku sudah diamankan dan dalam penangan oleh unit PPA Polres Bogor. Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu.
“Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kepada Ibu kandungnya, karena sudah putus asa atas prilaku pelaku tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun Penjara”, tandasnya.(hms)
Editor : Asep S Bc