BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Jajaran Kepolisian Polsek Gunung Putri polres Bogor, melakukan penyelidikan terhadap informasi dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pencari Kerja (Pencaker) disebuah perusahaan yang bernama PT.Simone Accessary Colection di Jalan Barokah RT 02 RW 11 Desa Wanaherang.
Sebagaimana diketahui, maraknya dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada para Pencari Kerja (Pencaker) yang melamar di perusahaan produsen tas ini, mencuat ke publik setelah viral dalam pemberitaan di media online.
“Kami sedang mengadakan penyelidikan dan pendalaman informasi ini”, ungkap Kepala Unit Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Faruk maramis, Senin (1/7/2024).
Iptu Faruk juga menyesalkan sikap para pelamar yang tidak adanya aduan resmi kepada pihak Kepolisian terkait dugan tindakan pungli tersebut. Karenanya, jika adanya aduan resmi, hal ini dapat mempermudah kepolisian untuk mengusut kasusnya.
“Tapi sayangnya ngga ada yang melaporkan”, jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri juga menghimbau kepada seluruh pencaker, agar bersedia melaporkan jika ada calo yang meminta uang untuk melamar dan dipekerjakan di Perusahaan tersebut.
“Silahkan kepada siapapun yang akan melaporkan hal tersebut, kita akan terima dan bantu”, tegasnya.
Sebelumnya, salah satu pencaker yang enggan disebutkan identitasnya dan saat ini sedang bekerja di PT.Simone Accessary Colection menuturkan, bahwa untuk masuk menjadi karyawan baru di PT Simone harus mengeluarkan biaya yang cukup fantastis.
Biaya tersebut diantaranya sebesar Rp. 4,5 juta yang diberikan kepada oknum calo di perusahaan. Olnum tersebut menjanjikan lolos dan diterima sebagai karyawan di perusahaan yang dimaksud.
“Sekarang saya sudah kerja, dan waktu itu ngelamar lewat calo membayar admin sekitar 4,5 juta,” ujarnya Senin (27/5/2024).
Menurutnya, admin atau uang tersebut diserahkan kepada calo dengan bertahap, sebelum bekerja dan sesudah bekerja. Kemudian ia menceritakan bahwa uang tersebut untuk orang dalam, agar dipermudah dalam seleksi perekrutan calon pekerja.
“Awalnya harus membayar administrasi DP dulu, dan setelah masuk atau sudah bekerja, baru dilunasi. Kenudian ata calonya, uangnya buat setor ke orang dalam perusahaannya”, tuturnyam
Sebagai informasi, praktik pungutan liar (pungli) sangat melanggar hukum serta bisa dijerat pidana dalam pasal 423 KUHP, juga dapat ditindak dengan pasal 12 huruf e UU No. 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun.(Mr/Fr)
Editor : Asep Bucek
