BREBES I REPUBLIKNEWS.NET – Jajaran Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika, sekaligus mengamankan 8 orang tersangka. Dari 8 tersangka yang diamankan tersebut, 1 orang tersangka menjalani rehabilitasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam kurun waktu bulan September – Oktober 2023, atau selama dua bulan. Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu dan Tes Kit Urin dengan hasil positip Sabu.
“Dari delapan tersangka yang diamankan , 7 tersangka dilakukan penahanan dan 1 orang tersangka kita lakukan rehabilitasi. Para tersangka tersebut beroperasi diwilayah Kabupaten Brebes,” terang Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono, Jumat (27/10/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolres, diketahui berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu serta 3 tes Kit Urine dengan hasil positip Sabu. Dari tersangka yang diamankan, ada yang merupakan jaringan lintas provinsi.
“Ya, ada tersangka yang merupakan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkapnya.
Selanjutnya, untuk penanganan kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Brebes, Kasat Narkoba mengungkapkan, pihaknya akan semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN). Pihaknya juga memastikan, segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di wilayah Brebes, akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Atas perbuatanya, para tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms)
Editor : Asep S Bck