Polisi Bongkar Kasus Pemalsuan Minyak Goreng Bermerk MinyaKita di Bogor

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi berlabel “MinyaKita” berhasil dibongkar Jajaran Polres Bogor melalui Unit V Tipidter Sat Reskrim, Senin (11/3/2025).

Dalam operasi yang dilakukan Sabtu 08 Maret 2025, di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM yang berperan sebagai pengelola usaha ilegal tersebut.

“TRM terlibat langsung dalam praktik curang dengan mengurangi isi minyak goreng tersebut, yang harusnya ukuran isi 1 liter menjadi sekitar 750-812 ml per kemasan,” ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.

“Selain itu, produk yang diedarkan tidak mencantumkan informasi berat bersih yang sesuai pada labelnya, dan sudah berlaku daftar Badan BPOM -nya,” katanya.

Dalam pengungkapan ini, pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor juga menemukan bahwa minyak goreng curah yang digunakan tersebut sebagai bahan baku yang berasal dari sejumlah supplier di Jakarta, Cikarang, dan Tangerang Banten, seputaran Jabodetabek. 

“Minyak tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan peralatan khusus di lokasi produksi ilegal ini sebelum dipasarkan ke berbagai daerah,” ujar Kapolres Bogor AKBP Rio.

Polisi menyebutkan bahwa minyak goreng palsu tersebut, didistribusikan ke toko dan pengecer di wilayah Bogor hingga Lampung dengan harga Rp15.500 per kemasan. 

Tersangka TRM menyebutkan pengoperasian tersebut mulai 9 Februari 2025, pelaku telah berhasil menjual sekitar 96 ton minyak goreng palsu dalam jangka waktu 1 bulan dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp600 juta perbulan.

“Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan Barang Bukti yang Diamankan, diajtarany 2 unit mesin pengisian minyak , lalu 1 unit mesin pengemasan minyak , lalu 1 unit mesin pengemasan kardus,” jelasnya.

“Kemudian 8 kempu berkapasitas 1.000 liter berisi minyak goreng lalu, 4 drum plastik warna biru dan 400 dus Minyakita yang sudah dikemas, serta berbagai perlengkapan kemasan seperti botol kosong, tutup botol, kardus, dan stiker merek lain,” jelasnya.

Sementara hasil uji laboratorium dari Seksi Pengawasan Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor, menunjukkan bahwa isi minyakkita dalam kemasan tersebut hanya berkisar 750-812 ml, jauh di bawah standar ketetapan pemerintah 1 liter.

“Pasal yang Dikenakan atas perbuatannya, TRM dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” terangnya.

Kemudian juga, Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar. Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pangan, dengan ancaman penjara 2 tahun atau denda Rp4 miliar.

“Pasal 382 bis KUHP tentang Perbuatan Curang, dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan atau denda Rp13,5 juta,” tegasnya.

Kapolres Bogor AKBP Rio menegaskan, akan terus mengembangkan penyelidikan pendalam lebih lanjut guna mengungkap adanya pendistribusian lain serta para pelaku lain yang terlibat dalam bisnis ilegal ini. 

“Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk bersubsidi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi barang kebutuhan pokok,” tabdasnya.(hms)

Editor: Asep Sbc

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">