Polisi Bekuk Pelaku Perdagangan Satwa Yang Dilindungi di Bogor

KAB.BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Sat Reskrim Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus praktik jual beli satwa yang di lindungi. Yang mana dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil di amankan berikut barang bukti berbagi jenis satwa.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menerangkan, bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat adanya informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa liar. Dari informasi tersebutlah, Sat Reskrim Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan.

“Kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SM (36) di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor pada Hari Senin 13 Februari 2023, kemarin ,” ungkapnya dalam siaran persnya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dan Penadah Motor di Cileungsi

Selain itu, kata dia, jajaranya juga berhasil mengamankan barang buktu berbagai jenis Satwa liar yang dilindungi tersebut, seperti 1 ekor landak jawa (Hystris Javanica), 1 ekor Lutung gudeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung budeng ( Trhcypithecus Auratus), 1 ekor lutung surili ( Presbytis Comata), 1 ekor owa jawa ( Hylobates Moloch), 1 ekor burung elang Bidol (Chella) , 2 buah kandang besi dan 2 buah kardus tempat penyimpanan hewan.

“Dari pengakuan pelaku SM ini, mereka mendapatkan hewan-hewan tersebut dari petani. Yang kemudian di rawat dan di perjual belikan melalui media sosial Facebook dan Whatshapp oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Insiden Pencurian di Toko Laundry Bogor

Lebij lanjut, pihaknya menjelaskan saat ada pembeli yang berminat, dalam transaksinya dilalukan melalui transfer ke rekening pelaku sendiri. Lalu hewan tersebut di kirim melalui jasa pengiriman Bus atau Elf ke lokasi pembeli.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo. pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 Juta rupiah,” tandasnya.(bc)

Baca Juga :  Kombes Hengki: Akhirnya Terbongkar Juga Kebohongan Mario Dandy Soal Penganiayaan