Polisi Bekuk Mafia Gas Bersubsidi di Cileungsi Bogor, Ratusan Barang Bukti Diamankan

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Para pelaku atau mafia penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Jum’at 3 Maret 2023, kemarin. Dalam pengungkapan tersebut, petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

“Dari pengungkapan yang berhasil dilakukan, kita berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku berinisial  P, WG, S, HA, CA dan S. Yang mana dari keenam pelaku ini, memiliki peranan masing-masing, ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas dan pencari tabung gas,” ungkap Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, dalam keterangan persnya, Senin (6/3/2023).

Keenam pelaku ini, kata Zulkarnaen, berhasil diamankan di sebuah wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi. Para pelaku diketahui saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram.

Baca Juga :  Polda Jabar dan Polres Bogor Tinjau Pospam Operasi Ketupat Lodaya 2023

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya  berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, paparnya.

Sementara itu, Dmdari pengungkapan ini pihak Polsek Cileungsi juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone.

Baca Juga :  Pencemaran Lingkungan, DLH Kabupaten Bogor Sidak Gudang Kempu

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah,” tandasnya.(Hms/Bck)

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Keracunan Anak Sekolah di Kemang Bogor

Berita Terkait: