BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET—Polemik kasus dugaan persekusi hingga pelecehan verbal yang dialami salah satu mahasiswi baru (mabar) inisial AR, di Universitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor beberapa waktu lalu, terus bergulir.
Diketahui, Kamis (28/9/2023) malam lalu, Triyogo Waluyo SH., dan Subadria Nuka SH., selaku kuasa hukum korban inisial AR, mendatangi Polresta Bogor guna memonitor perkembangan penyelidikan tindak pidana dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami kliennya.
“Kami mendapat kabar baik dari rekan penyidik Polresta Bogor Kota, bahwa akan dilakukan pemanggilan terhadap pihak terkait saat kegiatan PPBN dan PPKMB di Universitas Pakuan. Pemanggilannya minggu depan, tepatnya hari Selasa,” kata Aktivis Penjara, Romi Sikumbang ditemui di Kantornya Cileungsi, mengutip pernyataan Triyogo Waluyo tersebut, Minggu (1/10/2023).
Pihaknya berharap, Walikota Bogor bersama DPRD di Komisi 3 dan 10, DPR RI serta Kemendikbud, untuk bersikap dan menentukan sanksi tegas terhadap pihak kampus apabila terbukti lalai dalam pengawasan terhadap mahasiswa/i di lingkungan kampus Universitas Pakuan.
“Tuntitan kami agar Walikota Bogor, DPRD Komisi 3 Kota Bogor memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Kami juga minta kepada Kemendikbud agar memberikan sanksi tegas terhadap pihak kampus atas peristiwa ini,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian seperti ini bukan hanya terjadi di Universitas Pakuan saja, namun di beberapa universitas lain juga pernah terjadi. Bahkan insiden tersebut sampai korbannya meninggal dunia.
Oleh karena itu, ia tidak ingin hal serupa terjadi kembali di lingkungan manapum, dan seharusnya mahasiswa/i menempuh pendidikan dengan tenang dan nyaman.
“Kami tidak ingin, hal ini terjadi kembali di kampus mana pun. Baik itu di Kota/Kabupaten Bogor, maupun wilayah lainnya,” tegasnya.
Triyogo mengatakan, fakta menariknya adalah, kasus ini terkesan sudah direncanakan para terduga pelaku sejak awal kegiatan berlangsung, dan di antara para terduga pelaku ada yang berlatar belakang sebagai selebgram dan ada juga yang masih menjalani masa hukuman dari komisi etik kampus, karena diduga pernah mengambil helm salah satu pimpinan kampus Universitas Pakuan.
“Menariknya pelaku diduga telah merencanakan untuk melakukan aksi yang tidak dibenarkan secara hukum, bahkan terduga pelaku ternyata sedang menjalankan sanksi kode etik dari kampus karena kasus yang tidak terpuji, tapi malah berbuat ulah lagi,” tukasnya.
Edotor : Asep Bc