Polda Jateng Ungkap Kasus Penadah Motor Transnasional, Irjen Pol Ahmad luthfi : Pelaku Libatkan 2 Negara Indonesia dan Vietnam

SEMARANG I REPUBLIKNEWS.NET-Jajaran Polda Jateng mengungkap kejahatan Transnasional tindak pidana Penadahan Sepeda motor. Kasus  kejahatan Transnasional tindak pidananya, Penadahan Sepeda motor tersebut melibatkan 2 Negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Kapolda Jateng Irjen pol Ahmad Luthfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa (21/5/24). Meparalna bahwa Modus Operandi Tindak Pidananya, adalah Pengiriman Sepeda Motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.

” Pelaku mencari kendaraan Sepeda motor Leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk di bawa ke Luar Negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi Spedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” terang Irjen Pol Ahmad Lutfi. 

Irjen Pol Ahmad Luthfi menambahkan, dari kejahatan tersebut telah di amankan 2 (dua) tersangka yaitu (S), 38th warga kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan (A) 39 th, warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit  SPM (Sepeda motor)

“Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP, dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan acaman pidana 7 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Tersangka (S) 38 th dalam keterangan nya sebagai Pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana 17 juta dan mendapatkan keuntungan 1,5 juta setiap kendaraan. 

Sedangkan Tersangka (A) 39 th mendapatkan keuntungan 500 ribu dari setiap kendaraan yang di peroleh nya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook

 “ Saya mencari sepeda motor lewat grup Jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan 500 ribu setiap motor,” ujar nya

Di akhir sesi, Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

” Kepada Finance atau masyarakat yang di rugikan, silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” tandasnya.

Sumber : Bid Humas Polda Jateng/Humas polres Brebes

Editor    : Asep Sbc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *