Polda Jateng Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi Jawa-Aceh

MAGELANG I REPUBLIKNEWS.NET-Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap kasus Tindak Pidana Jaringan Narkoba Antar Provinsi Jawa-Aceh, jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,7 Kilogram. 

Hal ini dikatakan Kapolda Jateng Irjen Pol.Drs. Ahmad Luthfi saat memimpin Konferensi Pers di  Polresta Magelang, Selasa (21/05/2024) siang. 

“Pengungkapan ini berawal dari informasi ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang. Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38),”ungkap Irjen Pol.Drs.Ahmad.

“Setelah dilakukan kegiatan Kepolisian, selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan,” imbuhnya.

Irjen Pol Drs.Ahmad menjelaskan, dari para tersangka, di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini para tersangka ini mendapatkan upah 10 Juta.

Adapun ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudain, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup. Atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar-provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh

“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa,” tandasnya.

Sumber : Humas Polda Jateng

Editor    : Asep Sbc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *