Pol PP Surati Pemilik 7 Warung Remang-remang di Sukamakmur Bogor

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET-Satpol PP Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, memberikan surat peneguran (SP) terhadap 7 pemilik warung remang-remang (Warem) yang beroperasi di wilayah Kampung Cimenyan RT 01 RW 06 dan RT.01 RW 08 Desa Sukadamai, Senin (25/12/2023).

Dalam surat tersebut, pemilik diminta hadir untuk dilakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat sekitar yang mengaku resah adanya usaha yang terindikasi dugaan prostitusi.

“Kami dari Pol PP kecamatan sudah memberikan SP kepada pemilik warem. Dalam surat tersebut kami juga mengundang untuk diklarifikasi di kantor,” ucap Kanit Pol PP Kecamatan Sukamakmur, Ace, Senin (25/12/2023).

Ace menegaskan, bahwa penindakan itu sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2025 tentang Keteriban umum, yang diantaranya pasal 13 tentang tertib pemilik dan penghuni bangunan, serta pasal 19 tentang tertib sosial.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, TNI-POLRI Sambangi Tokoh Masyarakat di Desa Nanggung Bogor

“Kemudian hasil dari penyampaian surat tersebut, mereka (pemilik) katanya akan datang sesuai undangan,” jelasnya.

Pihaknya memaparkan, bahwa sebelumnya berdasarkan hasil Patroli ditemukan 7 warung yang terindikasi menjurus ke dugaan prostitusi, karena di lokasi pemilik warung remang-remang ditemukan kamar dan menjual minuman keras (Miras).

“Maka dipanggilah para pemilik warung tersebut, untuk selanjutnya, didata dan dibina. Kemudian juga dihimbau agar tidak menjalankan usaha tersebut, karena melanggar Trantibum,” jelasnya.

Ia mengatakan, jika para pemilik tidak mengindahkan surat teguran tertulis atau surat peringatan (SP), maka Pol PP Kecamatan Sukamakmur akan melimpahkan persoalan tersebut ke Mako Pol PP Kabupaten.

Baca Juga :  Kodim 0621/Kab. Bogor Siap Distribusikan Surat Suara di TPS Yang Sulit DiaksesĀ 

“Kalau mereka bandel, kita limpahkan ke Mako Pol PP Kabupaten. Karena kami kewenangannya terbatas, dan yang berwenang penuh dalam penindakan ada di Kabupaten yang memiliki petugas PPNS,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukadamai Apud Syaripun tak menampik adanya keberadaan warung remang-remang di wilayah desanya. Pihaknya mengaku jika hal itu sudah dilakukan peneguran, namun tak diindahkan.

“Pemdes sudah menegur agar tidak membuka usaha yang menyimpang dari aturan itu, tapi mereka tak mengindahkan. Bahkan sudah dirazia Pol PP dan Polsek, tapi mereka pada nutup dan seperti adanya informasi yang bocor,” tukasnya.(red)

Baca Juga :  Geger! Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

Berita Terkait:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *