BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu dan perwakilan Transporter angkutan tambang, telah menyepakati delapan (8) hal tentang pembatasan jam operasional kendaraan tambang. Kesepakatan ini melalui audiensi bersama yang berlangsung di Ruang Kerja Pj Bupati Bogor, pada Kamis (14/03/2024)
Seperti diketahui, Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang.
Delapan poin yang disepakati antara Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu dengan para transporter khusus angkutan tambang, diantaranya :
1. Pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pemberlakukan uji coba tersebut, dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Jam Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
3. Untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas diluar jam operasional, tetapi muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
4. Setiap pengemudi angkutan barang khusus tambang wajib mematuhi aturan yang berlaku dan apabila terdapat pelanggaran akan dilakukan tindakan oleh Aparat Penegak Hukum.
5. Kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
7. Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024.
8. Masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.
Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu mengungkapkan, bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi dan menghasilkan delapan poin yang disepakati bersama antara Pj Bupati Bogor dengan para transporter.
Sementara itu, Perwakilan Transporter Ahmad Gozali menyatakan, sepakat atas delapan poin yang dihasilkan melalui audiensi hari ini. “Kami akan selalu menghormati, menghargai, dan mentaati aturan atau ketetapan yang dibuat melalui kesepakatan bersama ini,” tandas Gozali.
Sebelumnya, Jalan Parung Panjang Lumpuh Total, Dishub Kabupaten Bogor. Kondisi itu membuat akses jalan baik dari arah Bogor menuju Tanggerang atau sebaliknya tak membuat bergerak.
Dikonfirmasi wartawan, Kabid dalops Dishub Kabupaten Bogor Dadang Hengky membenarkan adanya demo sopir truk di Parung Panjang pada malam ketiga Ramadan ini. “Iya benar, ini saya balik lagi ke Parung Panjang,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu malam (13/3/2024).kemarin.
Dijetahui, hadir dalam kegiatan ini yakni, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kab. Bogor, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dishub, Kepala Satpol PP, Kepala UPT Dishub Prov. Jabar, Kepala Cabang Dinas ESDM Prov. Jabar, Kepala UPT Bina Marga Prov. Jabar.
Kemudian juga jadir Camat Parung Panjang, Camat Rumpin, Camat Cigudeg, Kapolsek Parung Panjang, Kapolsek Rumpin, Kapolsek Cigudeg, Danramil Parung Panjang, Danramil Rumpin, Danramil Cigudeg dan Ketua Transporter truk tambang wilayah Parungpanjang.(*/Red)