Isu Utama Perumahan di Bogor: DPRD Bahas Perda PSU Baru

BOGOR | REPUBLIKNEWS.NET – Isu Prasarana dan Utilitas (PSU) perumahan menjadi sorotan utama anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Komisi I. Mereka menyatakan perlunya pembahasan serius mengenai PSU perumahan, dan menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada sebelumnya tidak cukup. Para wakil rakyat menginginkan penerbitan Perda baru yang mengatur secara komprehensif tentang PSU perumahan.

Yuyud Wahyudi, seorang politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengungkapkan bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Bogor berencana untuk merevisi PSU perumahan. Namun, dalam prosesnya, terlalu banyak aspek yang harus diubah, sehingga solusi yang dipilih adalah mencabut Perda lama dan menggantinya dengan Perda PSU yang baru.

“Di Perda PSU perubahan tahun 2012, banyak yang harus dirubah. Jadi nanti bukan Perda perubahan tapi Perda PSU baru, mencabut Perda lama mengganti dengan Perda PSU baru,” ujar Yuyud Wahyudi dalam wawancara dengan wartawan baru-baru ini.

Rencana pembahasan Perda PSU baru ini direncanakan akan diumumkan oleh Plt Bupati Bogor pada tahun 2023. Dalam Perda tersebut, akan diatur masalah lahan kavling (tanah yang akan dijual dalam bentuk kavling) dan infrastruktur di perumahan.

Yuyud mengakui bahwa Perda PSU lama memiliki kelemahan, terutama dalam hal ketentuan mengenai mekanisme lahan kavling. Perda itu tidak mengatur secara memadai tentang lahan kavling yang sering menjadi sumber masalah dalam pengembangan perumahan.

“Jadi nanti soal lahan kavling ada aturannya di Perda baru ini,” jelas Yuyud.

Sebelumnya, Ajat Rochmat Jatnika, Kepala DPKP Kabupaten Bogor, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses serah terima PSU. Salah satunya adalah berkoordinasi dengan pihak yang memberikan izin perumahan di DPMPTSP dan DPUPR sebelum melakukan serah terima PSU.

Pemkab Bogor juga melakukan pengawasan terhadap PSU secara periodik, terutama yang sudah memiliki Bast administrasi (Basta). Selain itu, Pemkab mendorong percepatan proses balik nama menjadi sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah dengan melaksanakan Rakor dengan ATR/BPN terkait.

“Pengembang juga diajak untuk terlibat dalam sosialisasi tata cara serah terima PSU, yang melibatkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Kepala ATR/BPN, dan instansi terkait lainnya,” tambah Ajat.

Dengan pembahasan serius mengenai Perda PSU baru ini, diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang selama ini muncul dalam pengembangan perumahan di Kabupaten Bogor. Kejelasan dan ketegasan dalam regulasi diharapkan dapat menciptakan lingkungan perumahan yang lebih baik dan berkualitas bagi masyarakat Bogor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *