Periksa 984 Bus Pariwisata Selama Libur Waisak, Kemenhub : Hanya 45 Persen Memenuhi Ini

JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar), berkomitmen dalam meningkatkan aspek keselamatan transportasi darat khususnya angkutan pariwisata. 

Diketahui, dimomen libur panjang Hari Raya Waisak 2024, Ditjen Perhubungan Darat telah memeriksa sebanyak 984 bus pariwisata yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, NTB serta sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

“Dari 984 unit bus yang diperiksa, terdapat 445 bus atau 45 persen yang memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Senin (27/5).

Hendro Sugiatno menjelaskan, didapati masih banyak bus yang tidak memenuhi aspek administrasi dan persyaratan teknis, yaitu sebanyak 539 bus atau 55 persen dari total kendaraan yang diperiksa.

“Adapun ditemukan di lapangan, bus yang tidak memenuhi aspek administrasi, dan ersyaratan teknis tersebut sebagian besar karena tidak melakukan perpanjangan uji kir,” katanya.

Terhadap bus-bus, kata dia, yang belum melakukan perpanjangan uji kir saat pengawasan dilakukan _rampcheck_ oleh para penguji kendaraan untuk kelayakan operasional serta diberikan sanksi tilang.

“Untuk yang hasil _rampcheck_-nya menunjukkan secara teknis kendaraan tidak laik jalan diminta untuk mengganti kendaraannya,” ujarnya.

Kemudian, tindakan selanjutnya yaitu pihaknya akan memanggil perusahaan-perusahaan angkutan pariwisata, yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai ketentutan. Selanjutnya untuk diberi sanksi administratif dan dilakukan pembinaan.

“Pada kegiatan ini, juga telah dilakukan sosialisasi kepada para penumpang atau pengguna jasa, ” katanya 

“Inj terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan website mitradarat.dephub.go.id, sebagai salah satu media pengecekan izin dan kelaikan armada bus,” imbuhnya.

Ke depan, lanjutnya, pengawasan dan pemeriksaan secara acak atau _random checking_, akan terus dilakukan di seluruh daerah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD). 

“Tidak hanya memeriksa izin operasional dan kelaikan armada bus, melainkan juga akan dilakukan pengecekan dan pendataan karoseri beserta hasil produksinya,” jelasnya.

Apabila ditemukenali kendaraan yang dibuat, dirakit, atau dimodifikasi oleh karoseri tidak sesuai dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) maka akan ditindaklanjuti.

Selain itu, akan dilakukan pengecekan secara acak (random checking) juga terhadap Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB).

 “Kami akan tindak lanjut, apabila ada pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Semuanya, lanjut Hendro, diharapkan bekerja dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Kemudian juga semua pemangku kepentingan, dapat terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk melakukan monitoring, pemeriksaan, 

“Hingga penegakkan hukum pada PO Bus dan/atau pengemudi yang melanggar ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera,” tutupnya.

Sumber : Humas Ditjen Perhubungan Darat

Editor    : Asep Sbc

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *