BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET –Isu dugaan maraknya peredaran obat keras illegal jenis Tramadol dan Excimer golongan G atau penenang di wilayah Kabupaten bogor tak terkecuali di wilayah timur Kabupaten, membuat kalangan aktivis hingga dewan buka suara.
Salahsatunya Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor Asal Daerah Pemilihan (Dapil) Dua, Adi Suwardi yang mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Penegak Peraturan Daerah (Perda) memberantas persoalan tersebut hingga tuntas.
“APH maupun Penegak Perda harus tegas memberantas peredaran Tramadol dan obat terlarang lainnya. Jadi jangan hanya merazia pengecer saja, tetapi juga harus bisa mengungkap siapa bandar obatnya,” ucapnya kepada wartawan.
Pihaknya juga meminta agar intansi terkait, seperti Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, hingga Tokoh Masyarakat bekerjasama dalam memberantas peredaran obat tersebut. Karena, hal itu sudah sangat meresahkan masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa.
“Ketika dirazia dan terdapat barang buktinya, pelakunya harus dipidana. Kemudian jika tidak menemukan barang buktinya, itu harus diatur lagi strategi razianya yang jangan sampe bocor,” jelasnya.
Politisi Gerinda itu menegaskan, jika menyalahkan anak – anak remaja korban tramadol itu bukan solusi, hal itu justru yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai, atau para pengedar segera diungkap dan ditangkap. Karena jelas ini melanggar, untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter.
“Efek dari mengkonsumsi obat tramadol di luar dari ketentuan, dapat menimbulkan efek yang sangat fatal bagi kelangsungan hidup. Apalagi menyalahgunakan obat golongan G ini untuk hal-hal tertentu, salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak,” jelasnya
Kemudian bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal.
“Ini sangat berbahaya, kami minta untuk sesegera mungkin intansi terkait, bergerak dan menangkap para pengedar baik pengecer hingga bos besarnya. Sebab, jika hanya menindak pengecer saja tanpa menindak bos besarnya, maka tidak akan maksimal,” tegasnya.
Senada, Ketua Umum Forum Timur Raya (FATRA) Yudi Sucipta menyesalkan tindak lanjut PPNS Satpol PP kabupaten Bogor yang hanya menghimbau. Dia meminta, seharusnya adanya pemyegelan dan penutupan toko tersebut.
“Aneh, PPNS sudah turun, tapi tidak ada tindakan tegas. Padahal Satpol PP kecamatan sudah menghimbau sebelumnya, mestinya PPNS punya kewenangan yang lebih untuk menggeledah dan menyegel toko tersebut. Jadi jangan cuma turun kelapangan cuma menjalankan syarat saja,” tegasnya.
Dia mendesak, agar Apara Penegak Hukum (APH) lebih tegas dalam mengambil tindakan. Apalagi, persoalan tersebut jelas terkait dugaan peredaran obat yang dilarang, dan ini menyangkut generasi anak muda.
“Sepatutnya APH mulai dari Polisi, TNI dan Satpol PP, bisa memberantas dan mengambil tindakan tegas terhadap praktik toko obat berkedok toko kosmetik yang menjual Tramadol tersebut. Sudah jelas keluhan masuarkat adanya dugaan jual obat keras tanpa resep dokter di wikayahnya, jadi kalau APH tak bisa berantas masalah ini, terus masyarakat mau mengadu kemana,” jelasnya.
Yudi berharap, persoalan ini bisa selesaikan oleh petugas terkaait. Ini diakuinya agar masyakarat terhindar dari bahaya obat tersebut.
“Semoga masalah ini dapat diatasi. Dan yang pastinya, masyarakat tetap menaruh harapan pada APH agar bisa melindungi dan menjaga dari peredaran obat tersebut. Jadi jangan sampe masyarakat yang bertindak, karena APH tak mampu mengatasi hal ini,” harapnya,” tutupnya
Perlu diketahui berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. (Red).
