Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa: Apakah 9 Tahun Merupakan Langkah Maju?

JAKARTA I REPUBLIKNEWS.NET – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Abdul Halim Iskandar, telah mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk Perpanjangan Masa Jabatan 9 Tahun, meningkat dari 6 tahun yang berlaku saat ini.

Perubahan ini tengah dalam tahap diskusi lanjutan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan pada Senin, 18 September 2023. Salah satu aspek yang dibahas adalah rencana perubahan terkait RUU tentang Desa.

Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun belum diputuskan sepenuhnya, dan masih memerlukan diskusi lebih lanjut sebelum keputusan final diambil.

Diskusi ini diadakan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah rapat terbatas pada tanggal 18 September 2023. Fokus utama adalah mengenai peninjauan peraturan yang mengatur durasi masa jabatan Kepala Desa dalam RUU tentang Desa.

Baca Juga :  Kondisi Terkini Kebakaran TPA Kopi Luhur Cirebon, Penyebabnya Masih Misterius?

Selain membahas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, usulan lain yang menjadi sorotan adalah peningkatan alokasi dana desa dari 8% menjadi 20%. Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa peningkatan dana desa akan terjadi setiap tahun, meskipun persentase peningkatannya tidak dipatok secara kaku.

Prinsip utamanya adalah adanya peningkatan dana desa setiap tahun, dan alokasi dana yang meliputi dana desa, dana dari Kementerian/Lembaga lain, serta bantuan sosial seperti PKH dari APBN. Hal ini akan memberikan pengaruh besar pada dana yang mengalir ke desa.

Dalam rapat tersebut, Abdul Halim Iskandar juga membahas pembahasan yang sedang berlangsung terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama dengan Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini, sudah ada 18 pasal yang hampir rampung, namun masih ada poin-poin yang memerlukan diskusi lebih lanjut.

Baca Juga :  Proses Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak: Biaya dan Persyaratannya

Salah satu fokus pembahasan adalah mengenai peningkatan pelayanan desa dan optimalisasi kinerja antar desa. Rencananya, pemerintah akan menerbitkan aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal ini.

Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo menggarisbawahi betapa pentingnya perubahan-perubahan ini dalam membawa kemajuan bagi desa-desa di Indonesia.

Diskusi yang intensif dan mendalam akan memastikan bahwa setiap perubahan dan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan memberikan dampak positif yang signifikan.

Baca Juga :  Peringatan Tahun Baru Islam 1445 H: Majelis Al-Attas Bogor Gelar Santunan Yatim dan Sholawat Bersama

Rakyat berharap agar keputusan yang diambil mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan peningkatan alokasi dana desa akan membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *