BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET – Konflik tanah seluas 4.173 meter persegi di Desa Ciburuy Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor, belum menemui titik temu. Pihak penjual tanah kepada PT. Prima Tossa Perkasa mulai menjelaskan riwayatnya.
Hj.Tuti yang merupakan pemilik awal sebagian lokasi tanah tersebut, menjelaskan bahwa riwayat tanah yang saat ini diklaim salah satu warga pada Tahun 1977 sebagian bukan dari Rubi.
“Jadi pada Tahun 1977, suami saya beli tanah di bawah tangan dan tercatat dalam buku C desa,” ucapnya, Senin 22 Mei 2023.
Sedangkan yang lain, kata Tuti, atas nama kakaknya dan tercatat dalam sertifikat yang kemudian dikuasai lahan tersebut selama 43 tahun, dengan itikad baik memanfaatkan tanahnya untuk pertanian secara terus menerus dan terbuka secara umum tanpa ada gangguan ataupun adanya yang mengklaim dari pihak lain, khususnya dari Ajat Sudrajat maupun Ibunya yaitu almarhum Ruby.
“Kemudian pada Tahun 2019, saya menjual tanah milik penjual dengan luas 5 hektare 900 meter kepada PT. PTP yang sebagian bidang tanahnya saat ini di klaim salahsatu warga, yakni Ajat Sudrajat,” jelasnya.
Namun terkait adanya salahsatu warga yang mengklaim, lanjut Tuti, dikatakannya setahun setelah adanya jual beli tersebut pada Tahun 2020, tepatnya saat PT. PTP ingin mengelola lahan tersebut baru ada klaim pihak lain
“Jika Ajat Sudrajat yang menyudut saya, dianggap salah besar. Karena, saat ini saya sudah lepas hak atau tidak punya legal standing. Karena Ajat Sudrajat mulai mengklaim lahan tahun 2020 lalu, setelah setahun dirinua menjual tanah tersebut pada tahun 2019 lalu,” ujarnya.
Diapun mempertegas, bahwa menurut hukum perdata pasal 1963 dan 1967 KUHPerdata, jika kita menguasai tanah 30 tahun berturut-turut tanpa ada yang mengklaim, dan itu sudah tidak bisa dipersoalkan lagi.
“Dan saat itu, ibunya ajat juga yang mengelola, dan apalagi saya punya surat dan itu sudah jelas suratnya SHM,” katanya lagi.
Dalam penjelasannya lebih jauh, Tuti juga memaparkan bahwa yang mengklaim tanah diatas 4.173 meter persegi tersebut, atas dasar akta hibah 2001 yang diakuinya dari ibunya selaku orang tua kandungnya.
“Tapi kan saya menguasai lebih dari 30 Tahun. nah, selama ini kemana saja,” tanyanya.
Sementara itu, pihak PT. PTP melalui kuasa hukumnya, Adit mengaku akan melakukan langkah hukum terhadap siapa saja yang menganggu pihak perusahaan, begitupun sebaliknya.
“Saya juga mempersilahkan jika ada pihak lain yang mengklaim tanah yang dibeli klien saya, jika ingin menempuh jalur perdata maupun pidana,” tukasnya.