Penjelasan Pihak SMPN 2 Sukamakmur Bogor, Soal Kepsek Yang Diduga Melakukan Asusila

BOGOR I REPUBLIKNEWS.NET- Kabar seorang oknum Kepala Sekolah yang menjadi perbincangan masyarakat dan media soal adanya dugaan tindak asusila, ditanggapi pihak SMPN 2 Sukamakmur Kabupaten Bogor. Pihak sekolah menjelaskan jika Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur  (AS), baru menjabat 6 bulan.

 “Baru 6 bulan menjabat Kepsek di SMPN 2 Sukamakmur ini. Kejadian kasus itu waktu menjabat sebagai Kepsek Karisma Nusantara yang berlokasi di wilayah Desa Sukadamai Kecamatan Sukamakmur,” kilah PKS SMPN 2 Sukamkmur, Imas kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Dan kejadiannya itu, lanjut Imas, diakuonya bukan di tahun 2024, akan tapi tahun 2015, da itu sebelum pak AS menjadi Kepala di SMP 2 Sukamakmur Kabupaten Bogor.

” Itu masa lalu beliau, dan kejadiannya pun bukan di SMPN 2 Sukamakmur. Jadi kami dari guru – guru yang ada disini, minta diluruskan bahwa kejadiannya bukan di sekolah kami,” akunya.

Imas menjelasian, bahwa Kepala Sekolah AS pada hari ini sedang menghadap ke – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, terkait adanya pemanggilan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. 

“Jadi kami berharap kasus ini tidak di blow up seakan – akan kejadiannya itu disini, padahal itu terjadi di SMK – Karisma Nusantara sewaktu (AS) menjabat Kepsek disana. Intinya bukan terjadi dengan siswi SMP-Negri 2 Sukamakmur,” katanya.

Menurutnya, pihak SMPN 2 Sukamakmur menyerahkan semua prosesnya kepada pimpinan, yaitu Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor. Karena, itu kewenangannya.

“Kami serahkan persoalan ini ke pak Kadisdik selaku pimpinan,” ucapnya.

Masih ditempat yang sama, pihak Polsek Sukamakmur melalui Kanitreskrim meberangkan bahwa kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Perempuan dan Anak  (PPA) Polres Bogor. 

“Kami sifatnya hanya memberikan informasi dari Polsek soal hal tersebut, untuk proses selanjutnya itu tinggal bagaimana hasil penyelidikan pihak Polres Bogor,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua LSM Penjara Bogor Raya Romi Sikumbang yang menanggapi kasus tersebut, meminta agar diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

“Kalau benar terbukti, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Intinya jangan dibiarkan, dan ini kalau dibiarkan akan merusak dunia pendidikan di Kabupaten Bogor,” tegasnya.(Mar)

Editor : Asep Bucek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *